Connect with us

Tak Berkategori

Ramai Paslon Jualan Isu Bansos PKH di Pilkada Lamsel, Berikut Faktanya

Published

on

Lampung Selatan – Ramai isu politik oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan 2024 jualan soal bantuan sosial seperti PKH. Dalam janji politiknya paslon 02 mengatakan akan menambah penerima PKH. Selain itu, proses verifikasi akan dilakukan secara transparan. Berikut faktanya :

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018. PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain: berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga. Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi, dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Program PKH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, serta membantu mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos, ataupun ingin mendaftar dan meminta diusulkan. Pastikan terlebih dahulu kondisi kehidupan secara umum memenuhi minimal setengah dari 14 kategori yang sudah ditetapkan pemerintah.

Berikut 14 kategori yang secara menjadi kriteria kemiskinan sehingga berhak mendapatkan Bansos.

14 Kriteria Kemiskinan :

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ Poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : Petani dengan luas lahan 500 m², buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya. Dimana Besaran pendapatan dibawah Rp 600.000,- per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu rupiah. Seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

A. Berikut Cara Daftar Bansos PKH Online :

1.Unduh aplikasi “Cek Bansos” via Play Store atau App Store.

2.Buat akun terlebih dahulu (isikan data yang dibutuhkan, di antaranya adalah nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email).

3.Setelah masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” pada bagian kanan atas halaman.

4.Klik “Tambah Usulan”.

5.Isikan data diri yang dipersyaratkan, lalu pilih jenis Bansos PKH.

6.Tunggu proses verifikasi dan validasi.

7.Selesai.

B. Cara Daftar Bansos PKH 2024 Offline :

1.Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

2.Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan serahkan dokumen tersebut.

3.Selanjutnya, akan ada proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa.

4.Hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial untuk selanjutnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.

5.Dari bupati/wali kota akan diteruskan ke menteri sosial.

6.Apabila memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh mensos.

Dengan fakta tersebut diatas, maka terungkap, masyarakat mana pun boleh mengaku merasa pantas menerima bansos PKH, namun harus sesuai dengan peraturan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Berikut Faktanya :

  1. Penambahan penerima bansos PKH tidak bisa dilakukan dengan cara lobi-melobi pemerintah pusat, tapi sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan kriteria kemiskinan yang telah ditentukan. 2. Proses verifikasi masuk dalam DTKS berdasarkan musyawarah di desa. 3. Penentu penerima PKH adalah Kementerian Sosial sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. 4.Penambahan penerima PKH otomatis menambah angka jumlah penduduk miskin.

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Berkategori

Melalui Ketua DPRD, Sambut Baik Audiensi PWI Cabang Lamsel.

Published

on

By

Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten (Lamsel) menyambut baik kunjungan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Selatan di ruang kerjanya setempat, Jumat (06/12/2024).

Dalam audiensi itu, Ketua DPRD Erma Yusneli. Wakil Ketua satu Merik Havit. Wakil Ketua dua Benny Raharjo. Wakil ketua tiga Bela Jayanti. Beserta sekertaris dewan, Thomas Americo.

Mengawali pertemuan itu, Ketua PWI Cabang Lampung Selatan Supra Dianto, bersilaturahmi memperkenalkan keanggotaan dan
menyampaikan sejumlah program yang sudah berjalan maupun yang akan bergulir dalam waktu tahun 2025.

“Karena ketua Dewannya baru, jadi ini keanggotaan pwi lamsel, semoga kedepannya PWI dan DPRD bisa berkolaborasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui jurnalistik” Ucapnya

Sementara, dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli. mengatakan akan mendukung program-program, PWI maupun terlebih program yang dijalankan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

“Seperti PWI, kita berharap PWI Cabang Lampung Selatan dapat berkolaborasi untuk kemajuan Lampung Selatan tercinta” Ujar Erma Yusneli kepada pengurus PWI Cabang Lampung Selatan.

Ditempat yang sama Wakil Ketua satu, Merik Havit juga kedepannya akan membuat satu agenda untuk PWI lamsel agar dapat membantu publikasi kinerja DPRD pada acara reses ke desa desa.

“Nanti kedepannya saya juga akan membuat dan memberikan surat mandat kepada pwi untuk bisa membantu publikasi pada acara kerja reses DPRD” Tutupnya.

Loading

Continue Reading

Tak Berkategori

Kunker ke Lampung Selatan, BPKAD Lampung Utara Kaji Tiru Aplikasi SIDODI-CAIR

Published

on

Lampung Selatan – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke BPKAD Lampung Selatan dalam rangka studi tiru implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di Kabupaten Lampung Selatan.

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M., di Kantor BPKAD Lampung Selatan, Senin (23/09/2024).

Hadir juga dalam pertemuan itu, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Ahcmad Herry, beserta Kepala BPKAD Wahidin Amin, serta Direktur dan Staf Bank Lampung Kanca Lampung Selatan.

Kepala BPKAD Lampung Utara, Ir. Mikael Saragih, M.M., mengatakan, pihaknya sangat ingin mempelajari penerapan aplikasi Sistem Informasi Dokumen Digital Pencairan (SIDODI-CAIR), yang telah berhasil dikembangkan dan diimplementasikan oleh BPKAD Lampung Selatan.

Dirinya berharap, bahwa hasil studi tiru yang telah dipelajari dapat segera diimplementasikan di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Kami optimis dengan mengadopsi SIDODI-CAIR, pengelolaan keuangan di daerah kami bisa lebih efektif dan efisien. Kami juga mengapresiasi sambutan dan informasi yang diberikan,” katanya.

Sementara itu, Thamrin menjelaskan manfaat dan proses penerapan SIDODI-CAIR. Dia mengatakan, bahwa aplikasi tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat proses pencairan dana dan meminimalkan penyimpanan arsip fisik yang digantikan dengan arsip digital.

“Kami sangat senang jika nantinya BPKAD Lampung Utara dapat menyerap dan mengambil manfaat dari aplikasi ini. Nantinya kami berikan informasi-informasi untuk membantu Lampung Utara dalam hal implementasi SP2D online,” kata Thamrin.

Pada kesempatan itu, rombongan BPKAD Lampung Utara juga mendapatkan penjelasan teknis dari Fungsional Pranata Komputer dan Tim IT BPKAD Lampung Selatan terkait pengoperasian aplikasi itu.

Termasuk bagaimana aplikasi tersebut terintegrasi dengan sistem perbankan untuk memastikan proses pencairan berjalan secara real-time dan akurat. Diskusi mendalam dilakukan untuk memahami tantangan serta solusi yang diterapkan selama proses implementasi.

Rombongan BPKAD Lampung Utara berharap dapat mengadopsi aplikasi SIDODI-CAIR di wilayah mereka guna meningkatkan efisiensi kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Seperti diketahui, aplikasi SIDODI-CAIR pada awalnya merupakan sebuah proyek perubahan yang dirancang oleh Drs. Wahidin Amin, M.Si., selaku Kepala BPKAD Lampung Selatan yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana serta meminimalisasi arsip fisik. (sel)

Loading

Continue Reading

Tak Berkategori

KPU Sahkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan di Pilkada 2024, Nanang-Antoni 1, Egi-Syaiful 2

Published

on

Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Dari hasil pengundian tersebut, Paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam memperoleh nomor urut 1, dan Paslon Raditya Egi Pratama – Syaiful Anwar mendapatkan nomor urut 2.

Pengundian nomor urut tersebut dilakukan dalam sidang pleno terbuka yang digelar KPU Lampung Selatan di Halaman Kantor KPU setempat, pada Senin (23/9/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos., MM, dan pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak menyampaikan, jika penetapan nomor paslon tersebut merupakan salah satu rangkaian penting dalam persiapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Nomor urut ini hanyalah angka, jangan sampai timbul perpecahan. Kita maknai perbedaan tersebut untuk menjaga keamanan dan persatuan masyarakat Lampung Selatan,” kata Ansurasta Razak.

Dalam rapat pleno itu, Ansurasta Razak juga mengingatkan kepada Paslon dan pendukungnya untuk tidak terprovokasi terhadap berita-berita palsu yang bertebaran selama masa kampanye nanti.

“Sama-sama kita jaga kerukunan dan ketenangan di masa Pilkada. Untuk terselenggaranya Pilkada yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil (Luberjudil) serta kekuasaan,” imbuhnya. (Abd)

Loading

Continue Reading

Trending