Connect with us

Lampung Selatan

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak adalah sebagai berikut.

Published

on

Lampung Selatan : Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, karena itu berhak mendapatkan perlindungan. Selain itu, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar mereka dapat tumbuh dengan wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif, dapat berkembang normal secara fisik maupun spiritual, untuk dapat mencapai kedewasaan yang sehat, demi kepentingan terbaik bagi anak.

Mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak di tanah air, seringkali anak justru menjadi korban, obyek eksploitasi dan terungkap identitasnya antara wajah lain, inisial, nama, alamat, dan sekolah secara segaja ataupun tidak sengaja sehingga anak tidak terlindungi secara baik. Bahasa pemberitaan terkait anak terkadang menggunakan bahasa yang kasar dan vulgar. Media penyiaran juga sering menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng atau mengaburkan wajahnya namun masih bisa dikenali ciri-cirinya.

Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat Undang-Undang yang melindungi hak anak dalam hal ini Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak. Antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (16 th), Kode Etik Jurnalistik (16 th), Undang-Undang Perlindungan Anak (18 th) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (18 th) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( 21 th), dan UU Administrasi Kependudukan (17 th).

Oleh karena itu komunitas pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers bersepakat, membuat suatu Pedoman Penulisan Ramah Anak yang akan menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Wartawan Indonesia menyadari pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yang perlu diketahui masyarakat.

Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang terlibat masalah hukum misalnya tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.

Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang menjadi ciri khas sang anak.

Adapun rincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak adalah sebagai berikut:

  1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
  2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadis.
  3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
  4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait masalah hukum, namun tidak menyebarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
  5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek pemberitaan negatif yang berlebihan.
  6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.
  7. Wartawan tidak mewawancarai Saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.
  8. Wartawan menghindari menyembunyikan identitas pelaku kejahatan seksual yang menghubungkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka surat kabar segera menghentikan pembekuan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
  9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, namun apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
  10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.
  11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.
  12. Dalam propaganda anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penilaian akhir atas penyelesaian pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Loading

Lampung Selatan

Pimpinan DPRD Lampung Selatan Resmi di Lantik, Erma Yusneli,SE Sebagai Ketua

Published

on

By

Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, menggelar Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji ketua dan wakil ketua DPRD Lampung Selatan,masa jabatan 2024-2029.

Pimpinan DPRD terpilih, yakni, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli,SE, Wakil Ketua I Merik Havit,SH,.MH, dari partai PDI-Perjuangan, Wakil Ketua II Benny Raharjo,SH dari partai Golkar dan Wakil Ketua III Bella Jayanti,S.I.Kom.,M.B.A resmi dikukuhkan untuk memimpin jalannya lembaga penyelenggaraan pemerintahan legislatif selama lima tahun ke depan.

Pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan DPRD tesebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, Arizal Anwar, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin (14/10/2024).

Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menyampaikan, keberadaan pimpinan DPRD merupakan hal krusial dan strategis dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Maka, dengan pengucapan sumpah jabatan ketua dan wakil ketua DPRD, maka berakhir tugas kami sebagai pimpinan sementara,” kata Erma.

Menurutnya, perlu ada koordinasi antar lembaga legislatif dan ekskutif agar terjalin sinergitas yang selaras dan harmonis dalam membangun dan menetapkan kebijakan di daerah.“Oleh karena itu, dalam implementasinya, kedua lembaga harus sama-sama memperkuat sinergi untuk tujuan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Erma juga mengatakan bahwa DPRD terbuka terhadap usulan dan dukungan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD.Selain itu, ia juga mengajak seluruh pihak dapat menciptakan suasana kondusif, aman dan nyaman dalam menyukseskan pemilu kada yang tak lama lagi akan berlangsung.

“Pada kesempatan ini, kami mengajak kepada semua pihak bersam-sama menyukseskan pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah agar berjalan kondusif,aman dan nyaman.” ujarnya.

Sementara itu itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa mengucapkan selamat atas dilantiknya Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2024-2029 yang telah berjalan dengan baik dan sukses.

Pandu berharap, dengan adanya kepemimpinan yang baru, DPRD Kabupaten Lampung Selatan dapat melahirkan produk-produk peraturan daerah yang relevan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Keputusan-keputusan yang diambil hendaknya selalu mengutamakan aspirasi masyarakat sehingga DPRD dapat menjadi institusi yang benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Menyuarakan dan memperjuangkan keinginan-keinginan masyarakat Lampung Selatan,” pesan Pandu.

Pandu juga berharap, para pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang baru dapat melaksanakan tugas dengan sepenuh hati serta berpegang teguh dengan pilar-pilar kebangsaan yaitu Undang-Undang 1945, Pancasila, NKRI dan prinsip mulia Bhinika Tunggal Ika.

“Empat pilar ini menjadi landasan utama dalam setiap langkah dan kebijakan yang akan diambil demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya. (ADV)

Loading

Continue Reading

Lampung Selatan

Bawaslu Lamsel, Sosialisasi Pengawas Bersama Insan Pers.

Published

on

By

Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, gelar sosialisasi pengawas partisipatif bersama insan Pers pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024.

Terpusat di aula Cafe D’SAS & Resto, dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Devis Sugianto, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Wirda, Narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamsel Sabda Fajar dan Kartono, serta ratusan jurnalis yang berada di Bumi Khagom Mufakat.

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Devis Sugianto mengungkapkan, program pengawasan yang di laksanakan tidak hanya melibatkan kalangan insan media, namun seluruh elemen masyarakat.

“Sebenarnya program ini tidak hanya melibatkan kalangan media saja, namun kita melibatkan seluruh elemen masyarakat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga proses Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya. Rabu (9/10/2024).

Devis Sugianto juga menambahkan, di Provinsi Lampung sendiri mempunyai tagline bahwasanya Pilkada Jujur Rakyat Makmur.

“Dan ini menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikan itu, kalau kita hanya mengandalkan Bawaslu saja, bahwa seluruh itu secara sumber daya manusia sangat terbatas, maka kami perlu peran aktif,” ujarnya.

Dirinya berharap, kawan-kawan media sosial untuk dapat memberi informasi sekecil apapun ketika ditemukan pelanggaran, yang kedua Bawaslu juga melakukan tugas-tugas pengawasan itu memiliki kewajiban menerima segala bentuk laporan dari masyarakat.

“Kepada kawan-kawan bersama-sama menjaga proses demokrasi, karena Pilkada ini tidak akan sukses hanya dengan Bawaslu dengan KPU saja, harus ekstra dari pada semua lini, salah satunya kawan Pers, sehingga tercipta Pilkada yang jujur dan adil,” terangnya.

Dia juga menghimbau, dari segi pengawasan terkait pemberitaan atau media iklan di media massa, media cetak bahkan media elektronik telah diatur oleh regulasi atau aturan yang berlaku.

“Salah satu pengawasan Pilkada itu termasuk penyebaran tentang berita hoax,” tandasnya.

Loading

Continue Reading

Lampung Selatan

Kampanye Bagikan Minyak Goreng Kemasan Tanpa Label Merk dan Izin Edar, Hasanudin: Produk Ilegal !

Published

on

By

Lampung Selatan – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman) dalam Konfrensi Pers yang digelar di Sekretariat BBHAR, menyatakan bahwa pendistribusian bahan pokok berupa minyak goreng kemasan tanpa merk dan syarat tara pangan sesuai peraturan dan perundang-undangan, yakni SNI dan izin edar dari BPPOM kepada masyarakat oleh tim paslon nomor urut 2 dalam kampanye kegiatan lain dengan tajuk Pasar Murah adalah kegiatan penyebaran produk pangan olahan ilegal.

“Produk olahan minyak goreng sawit kemasan dalam aturannya diwajibkan memiliki label yang berisi keterangan produk, pernyataan halal, logo SNI, merk, dan izin edar. Artinya, jika produk pangan olahan itu yakni minyak goreng kemasan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan, maka produk pangan olahan tersebut merupakan produk minyak goreng ilegal dan dilarang diedarkan dalam bentuk apapun,” ujar Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, Hasanudin Yunus SH kepada wartawan dalam Konfrensi Pers yang digelar di sekretariat BBHAR, Senin 7 Oktober 2024.

Untuk itu, Hasanudin menghimbau kepada pihak berwenang yang terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Satgas Pangan, Kejaksaan dan dinas instansi terkait lainnya untuk dapat segera bertindak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, terkait dengan peredaran minyak goreng kemasan ilegal yang tanpa label, merk, penyertaan halal, SNI dan izin edar.

Disampaikan oleh Hasanudin, pernyataan yang diungkapkanbnya bahwa minyak goreng kemasan yang didistribusikan oleh tim paslon nomor urut 2 secara masif ke masyarakat tersebut merupakan produk pangan ilegal, bukanlah tanpa dasar ataupun hanya sebatas isapan jempol semata.

Lawyer kawakan ini menegaskan, tudingan tersebut berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengatur tentang produk pangan olahan, seperti UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 20 tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

“Kemudian di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2019 Tentang Pemberlakuan SNI terhadap Minyak Goreng Sawit Secara Wajib, diatur secara tegas dan gamblang mengenai standarisasi baik bagi produk minyak goreng kemasan maupun untuk tara pangannya,” imbuh Hasanudin.

Selanjutnya, terus Hasanudin, diatur pula didalam regulasi oleh lembaga non kementerian mengenai kewajiban memiliki izin edar terhadap produk pangan olahan yang wajib SNI seperti minyak goreng kemasan. Regulasi tersebut tertuang di dalam Peraturan BPOM RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

“Jadi setelah oleh Menteri Perindustrian diatur bahwa minyak goreng sawit sebagai produk pangan olahan yang diberlakukan SNI secara wajib, oleh BPOM produk pangan wajib SNI tersebut diwajibkan untuk memiliki izin edar dalam rangka pengawasan untuk memastikan standar keamanan, mutu, dan khasiat produk tersebut,” ucap Hasanudin.

Diungkapkan oleh Hasanudin, disamping Menperin dan BPOM, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini tak mau ketinggalan ikut cawe-cawe mengatur masalah minyak goreng kemasan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Namun sayangnya yang terjadi adalah ironi, bahwa penerbitan regulasi oleh Menteri Perdagangan, Zulhas tersebut ternyata berbanding terbalik dengan perilaku anak menantunya bersama tim sukses dengan menyalurkan minyak goreng ilegal kepada masyarakat. Bahwa Zulhas sebagai pemilik regulasi, namun tidak dapat memberikan contoh teladan kepada diri sendiri, keluarga bahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Hasanudin.

Didalam Permendag 18 itu, lanjut Hasanuddin, pada Pasal 2 menyebutkan, ‘Minyak Goreng yang diperdagangkan kepada Konsumen diutamakan dengan menggunakan Kemasan’. Kemudian Pasal 3, ‘Produsen Minyak Goreng dan Pengemas bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, dan kandungan zat gizi Minyak Goreng yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’

Lalu, masih kata Hasanudin, dalam Pasal 4 menyebutkan, ‘Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan: a. tidak mudah rusak; b. persyaratan tara pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. ukuran paling besar 25 kg (dua puluh lima kilogram)atau 27,5 L (dua puluh tujuh koma lima liter) dalam berbagai bentuk.

“Artinya, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini juga berorientasi pada konsentrasi standar produk minyak goreng kemasan. Dimana diatur di dalamnya tentang ketentuan bentuk kemasan minyak goreng yang tidak mudah rusak. Ketentuan ini juga berlanjut pada minimalnya kemasan yang ada mampu memenuhi syarat tara pangan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, yaitu ber-SNI dan izin edar dari BPOM, serta aturan maksimal 25 kilogram/kemasan,” tukas Hasanudin seraya mengatakan akan menjadi sia-sia saja, walaupun sebaik-baiknya peraturan namun tidak dilaksanakan dan diberi contoh teladan.

Dengan begitu, Hasanudin menilai penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu tidak cermat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Dimana sesuai dengan pasal 18 dan 40 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, bahwa kampanye dapat dilakukan dengan metode Kegiatan Lain yang tidak melanggar Aturan Kampanye dan Ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan.

“Namun demikian, mendistribusikan minyak goreng kemasan tanpa merk label SNI dan izin edar yang notabene adalah produk pangan olahan ilegal, merupakan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, sebagaimana yang diamanahkan didalam PKPU nomor 13 tahun 2024 sebagai syarat untuk melaksanakan kampanye kegiatan lain,” jelas Hasanudin seraya mengaku jika tim hukum paslon nomor urut 1 saat ini sedang mengkaji tentang kemungkinan untuk melaporkan KPU dan Bawaslu Lampung Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Pemilu) terkait masalah minyak goreng ini.

Loading

Continue Reading

Trending