Connect with us

Hukum

Pakar Hukum Unila : Penuhi Panggilan Penyidik, Winarni Dinilai Warga Taat Hukum

Published

on

Lampung Selatan, RFN : Kasus dugaan tipu gelap jual beli proyek Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2019 yang tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandarlampung, terus bergulir.

Bahkan, dari perkembangan pemeriksaan dari tersangka Bintang Akbar Putranto, menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemkab Lamsel, termasuk nama istri Bupati Lamsel.

Diketahui, Winarni telah memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung pada Jumat 19 Mei 2023 kemarin. Panggilan tersebut guna untuk mengkonfrontir keterangan tersangka Akbar kepada Winarni.

Dari progres kasus tersebut, Pakar Hukum Universitas Lampung DR. Yusdianto, SH, MH turut mengapresiasi Winarni yang datang ke Polresta Bandarlampung untuk memenuhi panggilan penyidik Tipikor.

“Hadirnya Istri Bupati (Winarni, red) sebagai saksi pada panggilan penyidik Tipikor Polresta ini menunjukkan bahwa seorang istri kepala daerah juga sama posisinya didepan hukum. Maka kita apresiasi sebagai bentuk warga negara yang taat terhadap hukum,” kata Yusdianto, Minggu (16/5/2023).

Dosen ilmu hukum yang juga memiliki expert dalam ilmu hukum tata negara Unila ini juga mengungkapkan, dalam proses penyidikan, tentu penyidik harus menyampaikan duduk persoalannya, sejauh mana keterlibatan dirinya (Winarni).

“Kalau saya lihat, ini (pemanggilan penyidik, red) kan hanya untuk mengkonfirmasi, apakah benar terlibat atau tidak,” Sambungnya. Maka dari itu, Yusdianto berharap agar penyidik Polresta Bandarlampung dapat profesional dalam melakukan penyidikan. Yakni dipastikan tidak ada intimidasi ataupun tekanan dari pihak manapun.

“Dalam pemanggilan itukan gak boleh ada intimidasi, apalagi mempengaruhi. Maka, dari definisi tadi sejauh mana dugaan keterlibatannya. Dari yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar. Tidak bisa seolah-olah ataupun seakan-akan,” lanjutnya.

Dosen yang juga memiliki jabatan fungsional sebagai Letkor Kepala di Unila ini menyebutkan, bahwa bisa saja tersangka Bintang Akbar Putranto ini ngawur apabila keterlibatan Istri Bupati Lamsel itu tidak dapat dibuktikan.

“Tentu perlu di crosscheck kebenarannya. Apakah benar atau tidak. Dari keterangannya tersebut, bisa ada buktinya tidak, ada saksinya tidak atau ada alat bukti pendukungnya tidak. Maka, sejauh ini kan penyidik sedang mengembangkan keterangan dari tersangka,” katanya.

Yusdianto menegaskan, jika keterangan yang menyeret nama Winarni tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya maka tersangka harus siap menerima konsekursinya apabila aparat penegak hukum menambah klousul pasal pemidanaannya.

“Apabila kemudian tuduhan itu tidak benar, maka yang bersangkutan (Tersangka Akbar, red) perlu ditambahkan juga klausul pemidanaannya. Seperti, membuat keterangan bohong, fitnah dan mengikutsertakan orang lain dalam permasalahannya sendiri. Atau bahkan bisa ke pencemaran nama baik,” imbuhnya.

Dalam hal pembuktian dari keterangan tersangka sehingga menyeret nama sejumlah pejabat termasuk istri Bupati Lamsel ini, Yusdianto sekali lagi berharap kepada penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung agar dapat bekerja profesional.

“Apabila dari keterangan tersangka ini tidak ada saksi dan tidak disertai bukti-bukti yang akurat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, saya kira tidak bisa dikembangkan. Apalagi, dari keterangan ini bisa mengkriminalisasi orang lain, itu juga tidak boleh. Jadi, tidak perlu melibatkan pihak lain, cukup yang bersangkutan (Tersangka Akbar, red) saja. Saya harap penyidik bisa profesional ya,” tutupnya. (rls)

Loading

Hukum

Tahun Politik, Nanang Ermanto : Isu Hutan Register Jangan Jadi Bahan Kampanye

Published

on

By

Lampung Selatan, RFN : Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menegaskan serta menghimbau, agar isu soal hutan register jangan dijadikan bahan kampanye.

Terlebih, kata Nanang Ermanto saat ini bertepatan dengan tahun politik yakni pemilihan umum (Pemilu) 2024 mulai dari pemilihan presiden (pilpres) pemilihan legislatif (pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Bupati Nanang Ermanto tidak menginginkan masyarakatnya menjadi korban janji manis oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mengatakan, persoalan tanah sangat krusial dan penuh kehati hatian dalam penyelesaiannya. Jika salah, maka akan meninbulkan persoalan yang besar dimasyarakat.

“Masyarakat harus hati-hati terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mampu merubah status register menjadi hak milik,” kata Bupati Nanang Ermanto saat sosialisasi dan Bimbingan Tehnis Perhutanan sosial dalam rangka PPTPH di Lamsel yang berlangsung di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Selasa (31/10/2023).

Di Kabupaten Lampung Selatan, lanjut Nanang memiliki luas lahan hutan kurang lebih 1.78/ ha yang tersebar dibeberapa kecamatan. Luasan lahan ini, tentu kerap dijadikan oleh oknum yang untuk meraup keutungan dengan mengiming imingi masyarakat bahwa dirinya bisa merubah status regester tersebut menjadi hak milik.

“Apalagi tahun depan sudah memasuki tahun politik, mereka (oknum-red) ini mulai dari oknum kades, caleg dan lainya akan berjanji dan meminta uang untuk mengurus pembebasan lahan,” ungkapnya.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan jelas mengenai tehnis serta mekanisme bagaimana cara merubah status regester menjadi status hak milik. Sehingga tidak terpengaruh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Eko)

Loading

Continue Reading

Hukum

Audiensi PWI dan PN Kalianda, Supradianto : Permudah Akses Meliput di PN Kalianda

Published

on

By

Lampung Selatan, RFN : Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menerima audiensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Lampung Selatan.

Audiensi dengan maksud dan tujuan menjalin tali silaturahmi serta kerjasama antara PWI Lampung Selatan yang diketuai Supradianto bersama pengurus diterima langsung Ketua PN Kalianda Arizal Anwar dikantornya, Senin (9/10/2023).

Mengawali pertemuan tersebut, terlebih dahulu dibuka Sekretaris PWI Lampung Selatan Sabda Fajar dengan memperkenalkan satu persatu kepengurusan PWI Perwakilan Lampung Selatan.

Ketua PN Kalianda Arizal Anwar mengatakan, dengan tangan terbuka instansi yang dia pimpin menerima maksud dan tujuan PWI Perwakilan Lampung Selatan.

“Kami, terbuka menerima kunjungan ini. Terlebih lagi kami terbuka untuk teman pers dalam kegiatan jurnalistik (meliput, red) di PN Kalianda,” kata Arizal Anwar.

Peran pers dalam hal publikasi, kata Arizal Anwar juga dibutuhkan PN Kalianda. Menurutnya, publikasi dapat membantu khususnya pihak PN Kalianda dalam segi sosialisasi mengenai hukum kepada masyarakat.

“Contohnya, ada sidang. Saat itu teman-teman Pers, meliput perkara putusan sidang. Dengan artian melalui pemberitaan, putusan tentang hukum dapat memberi efek sekaligus pencegahan pada tindakan kriminal,” jelasnya.

“Pada intinya, kami menerima audiensi ini. Kedepannya, kami juga berharap silaturahmi ini berlanjut dengan lebih baik,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Ketua PWI Perwakilan Lampung Selatan Supradianto, terjalinnya kerjasama antara PWI dengan PN Kalianda.

Pihaknya, meminta PN Kalianda dapat mempermudah dan memberikan akses pers yang akan meliput di ruang sidang PN Kalianda. Tentunya, kata Supradianto, peliputan dilakukan secara profesional sesuai kode etik jurnalis (KEJ) serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pihak PN Kalianda.

“Kita ingin akses untuk meliput berita temen temen media di PN Kaluanda ini dapat lebih dipermudah,” ucap Supradiyanto.

Sedangkan, Sabda Fajar mengatakan akan segera menyiapkan daftar wartawan yang tergabung di PWI, sesuai yang diminta pihak PN Kalianda. “Selain daftar nama, kita akan lengkapi pula dengan nama medianya dan nomor telpon wartawannya,” pungkasnya. (Eko)

Loading

Continue Reading

Hukum

Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran

Published

on

By

Lampung Selatan, RFN : Polres Lampung Selatan menggelar press release ungkap kasus sekaligus pemusnahan barang bukti berupa narkoba.

Pada press release Polres Lampung Selatan, bagian satuan narkoba berhasil menyita barang bukti narkoba Sabu sebanyak 22,356 kg, ganja 195 kg, dan ekstasi 18.985 butir.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak Delapan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang.

“Kami berhasil melakukan mengamankan sebanyak Sabu 22,356 kg, Ganja 195 kg, Ekstasi 18.985 butir,” katanya.

“Mereka terancam dijerat UU narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yusriandi, Senin (4/9/2023) di halaman Mapolres setempat.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Yusriandi mengatakan pihaknya menyelamatkan ratusan ribu jiwa jika dikalkulasikan menyelamatkan 343.150 jiwa.

Usai konferensi pers, Polres Lampung Selatan selanjutnya memusnahkan sejumlah barang bukti bersama forkopimda Kabuapten Langsung Selatan di lapangan apel polres Lampung Selatan.

“Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika di-HETkan 1 kg ganja Rp 8 juta jadi jika dirupiahkan Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 perkilogram HET Rp 1,5 miliar jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar,” katanya.

Yusriandi mengatakan administrasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan Polres Lampung Selatan, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.

Pemusnahan Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti Ganja di tumpuk di atas tanah, kemudian di siram dengan solar lalu di bakar. Sedangkan barang bukti sabu dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki setelah barang bukti shabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah.

Perwakilan dari Forkopimda, Bupati Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Dandim 0421 Lampung Selatan, Kajari Lampung Selatan, dan Penasihat Hukum, turut dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman Polres Lampung Selatan. (Ril)

Loading

Continue Reading

Trending