Connect with us

Tak Berkategori

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Sejak Pelantikan, Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara Unila.

Published

on

Lampung Selatan – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam perkara uji materi pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Dimana soal klausal aturan pencalonan kepala daerah tersebut diatur didalam Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua hakim konstitusi, Suhartoyo, Kamis 14 November 2024 kemarin.

Sebelumnya, paslon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian dan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Elva-Makrizal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai tuntutan mereka untuk pembatalan paslon incumben yang tak dipenuhi KPU Bengkulu.

Dalam gugatan perkara ke MK tersebut, kedua paslon itu menuntut penghapusan pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.

Namun, 9 hakim MK yang terdiri dari Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Tusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Asrul Sani, menolak uji materi yang diajukan oleh pemohon melalui putusan nomor 129/PUU/-XXII/2024 tanggal 14 November.

Dalam uraian putusannya, MK menyatakan bahwa berkaitan dengan persoalan inkonstitusionalitas yang didalilkan para pemohon, MK tidak menemukan relevansi untuk memaknai Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 khusunya mengenai perhitungan ‘2 kali masa jabatan’ dengan menggunakan cara perhitungan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016.

“Mahkamah telah pernah melakukan pengujian konstitusional atas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dan mengeluarkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno tanggal 14 Desember 2020 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada tanggal 28 Februari 2023,” kata Hakim MK.

Menurut MK, seharusnya pertimbangan hukum Putusan MK itu dijadikan acuan untuk ditindak-lanjuti oleh lembaga berwenang untuk mengatur mengenai cara penghitungan atau menentukan mulai menjabat, khususnya bagi pejabat gubernur, bupati, dan walikota yang telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam jabatan tersebut.

Selain itu, MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, bahwa norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada yang secara substansi memuat frasa “Memegang jabatan selama 5 (lima) tahun” menunjukkan ketentuan masa jabatan yang merujuk pada masa jabatan yang menjadi hak kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah. Begitu pula dengan frasa “Terhitung sejak tanggal pelantikan” menjadi cara penghitungan masa jabatan lima tahun dan bukan cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat sementara atau pelaksana tugas yang menggantikan kepala daerah hasil pemilihan.

“Sesungguhnya norma tersebut bukanlah mengatur tata cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat yang menggantikan posisi kepala daerah hasil pemilihan, apalagi jika dikaitkan dengan tata cara penghitungan masa jabatan sebagai syarat bagi pasangan calon kepala daerah yang baru akan
mengikuti pemilihan kepala daerah. Sebab norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada mengatur periodisasi masa jabatan kepala daerah dalam kondisi normal,” jelas Enny dalam Sidang Pengucapan
Putusan MK yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

Sementara, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), Dr Budiyono SH MH menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak otomatis membatalkan PKPU nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Karena menurut dia, kewenangan MK hanya sebatas pembatalan UU yang bertentangan dengan UUD 45.

“Kewenangan pembatalan PKPU itu ranahnya ada di Mahkamah Agung (MA), bukan oleh MK ya. Untuk itu, penetapan paslon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 ini masih sah dan tetap berhak untuk terus mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada,” ujar Budiyono kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.

Namun demikian, terus Budiyono, jika nantinya oleh Mahkamah Agung PKPU 08 tersebut dicabut karena bertentangan dengan UU ataupun putusan MK, maka tidak akan menjadi soal bagi paslon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pilkada 2024. Karena kata Budiono, putusan MA mencabut PKPU itu tidak berlaku surut.

“Artinya, keputusan MA itu berlaku kedepan. Maksudnya sesuai dengan azas Non-retroaktif, undang-undang hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku. Ini berarti bahwa undang-undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku,” jelasnya.

Budiyono pun mengamini pertimbangan hakim MK, bahwa pasal 162 ayat (1) UU Pilkada merupakan bagian pengaturan yang berlaku bagi pasangan calon pemenang pemilihan yang menjadi kepala daerah yang definitif. Hal ini terlihat dari sistematika penyusunan normanya yang secara berurutan, mulai dari Pasal 160 mengatur pengesahan dan pengangkatan kepala daerah, Pasal 161 mengatur pelantikan dan sumpah/janji, Pasal 162 mengatur masa jabatan kepala daerah, Pasal 163 sampai dengan Pasal 164 mengatur mengenai pelantikan kepala daerah, waktu, dan tempatnya serta Pasal 165 mengatur pendelegasian pengaturan jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah ke dalam Peraturan Presiden.

“Apabila pasal tersebut mengatur mengenai penjabat sementara atau pejabat pengganti, maka pembentuk undang-undang tidak merumuskan angka yang bersifat definitif. Dengan arti kata, penjabat sementara yang menggantikan kepala daerah definitif
di tengah masa jabatan, hanya memiliki kemungkinan kecil dapat mencapai masa jabatan lima tahun secara penuh, kecuali memenuhi kondisi tertentu yang terjadi pada calon kepala daerah terpilih,” pungkasnya.

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Berkategori

Melalui Ketua DPRD, Sambut Baik Audiensi PWI Cabang Lamsel.

Published

on

By

Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten (Lamsel) menyambut baik kunjungan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Selatan di ruang kerjanya setempat, Jumat (06/12/2024).

Dalam audiensi itu, Ketua DPRD Erma Yusneli. Wakil Ketua satu Merik Havit. Wakil Ketua dua Benny Raharjo. Wakil ketua tiga Bela Jayanti. Beserta sekertaris dewan, Thomas Americo.

Mengawali pertemuan itu, Ketua PWI Cabang Lampung Selatan Supra Dianto, bersilaturahmi memperkenalkan keanggotaan dan
menyampaikan sejumlah program yang sudah berjalan maupun yang akan bergulir dalam waktu tahun 2025.

“Karena ketua Dewannya baru, jadi ini keanggotaan pwi lamsel, semoga kedepannya PWI dan DPRD bisa berkolaborasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui jurnalistik” Ucapnya

Sementara, dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli. mengatakan akan mendukung program-program, PWI maupun terlebih program yang dijalankan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

“Seperti PWI, kita berharap PWI Cabang Lampung Selatan dapat berkolaborasi untuk kemajuan Lampung Selatan tercinta” Ujar Erma Yusneli kepada pengurus PWI Cabang Lampung Selatan.

Ditempat yang sama Wakil Ketua satu, Merik Havit juga kedepannya akan membuat satu agenda untuk PWI lamsel agar dapat membantu publikasi kinerja DPRD pada acara reses ke desa desa.

“Nanti kedepannya saya juga akan membuat dan memberikan surat mandat kepada pwi untuk bisa membantu publikasi pada acara kerja reses DPRD” Tutupnya.

Loading

Continue Reading

Tak Berkategori

Kunker ke Lampung Selatan, BPKAD Lampung Utara Kaji Tiru Aplikasi SIDODI-CAIR

Published

on

Lampung Selatan – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke BPKAD Lampung Selatan dalam rangka studi tiru implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di Kabupaten Lampung Selatan.

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M., di Kantor BPKAD Lampung Selatan, Senin (23/09/2024).

Hadir juga dalam pertemuan itu, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Ahcmad Herry, beserta Kepala BPKAD Wahidin Amin, serta Direktur dan Staf Bank Lampung Kanca Lampung Selatan.

Kepala BPKAD Lampung Utara, Ir. Mikael Saragih, M.M., mengatakan, pihaknya sangat ingin mempelajari penerapan aplikasi Sistem Informasi Dokumen Digital Pencairan (SIDODI-CAIR), yang telah berhasil dikembangkan dan diimplementasikan oleh BPKAD Lampung Selatan.

Dirinya berharap, bahwa hasil studi tiru yang telah dipelajari dapat segera diimplementasikan di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Kami optimis dengan mengadopsi SIDODI-CAIR, pengelolaan keuangan di daerah kami bisa lebih efektif dan efisien. Kami juga mengapresiasi sambutan dan informasi yang diberikan,” katanya.

Sementara itu, Thamrin menjelaskan manfaat dan proses penerapan SIDODI-CAIR. Dia mengatakan, bahwa aplikasi tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat proses pencairan dana dan meminimalkan penyimpanan arsip fisik yang digantikan dengan arsip digital.

“Kami sangat senang jika nantinya BPKAD Lampung Utara dapat menyerap dan mengambil manfaat dari aplikasi ini. Nantinya kami berikan informasi-informasi untuk membantu Lampung Utara dalam hal implementasi SP2D online,” kata Thamrin.

Pada kesempatan itu, rombongan BPKAD Lampung Utara juga mendapatkan penjelasan teknis dari Fungsional Pranata Komputer dan Tim IT BPKAD Lampung Selatan terkait pengoperasian aplikasi itu.

Termasuk bagaimana aplikasi tersebut terintegrasi dengan sistem perbankan untuk memastikan proses pencairan berjalan secara real-time dan akurat. Diskusi mendalam dilakukan untuk memahami tantangan serta solusi yang diterapkan selama proses implementasi.

Rombongan BPKAD Lampung Utara berharap dapat mengadopsi aplikasi SIDODI-CAIR di wilayah mereka guna meningkatkan efisiensi kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Seperti diketahui, aplikasi SIDODI-CAIR pada awalnya merupakan sebuah proyek perubahan yang dirancang oleh Drs. Wahidin Amin, M.Si., selaku Kepala BPKAD Lampung Selatan yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana serta meminimalisasi arsip fisik. (sel)

Loading

Continue Reading

Tak Berkategori

KPU Sahkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan di Pilkada 2024, Nanang-Antoni 1, Egi-Syaiful 2

Published

on

Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Dari hasil pengundian tersebut, Paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam memperoleh nomor urut 1, dan Paslon Raditya Egi Pratama – Syaiful Anwar mendapatkan nomor urut 2.

Pengundian nomor urut tersebut dilakukan dalam sidang pleno terbuka yang digelar KPU Lampung Selatan di Halaman Kantor KPU setempat, pada Senin (23/9/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos., MM, dan pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak menyampaikan, jika penetapan nomor paslon tersebut merupakan salah satu rangkaian penting dalam persiapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Nomor urut ini hanyalah angka, jangan sampai timbul perpecahan. Kita maknai perbedaan tersebut untuk menjaga keamanan dan persatuan masyarakat Lampung Selatan,” kata Ansurasta Razak.

Dalam rapat pleno itu, Ansurasta Razak juga mengingatkan kepada Paslon dan pendukungnya untuk tidak terprovokasi terhadap berita-berita palsu yang bertebaran selama masa kampanye nanti.

“Sama-sama kita jaga kerukunan dan ketenangan di masa Pilkada. Untuk terselenggaranya Pilkada yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil (Luberjudil) serta kekuasaan,” imbuhnya. (Abd)

Loading

Continue Reading

Trending