Connect with us

Lampung Selatan

Merik Havit, Kepala BBHAR Lamsel Tegaskan Masa Jabatan Nanang Ermanto Baru 1 Periode.

Published

on

Lampung Selatan – Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Lampung Selatan, Merik Havit SH MH menegaskan, masa jabatan Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto masih terhitung baru 1 periode masa jabatan.

Hal ini mengacu pada SK penetapan Nanang Ermanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Desember 2018.
Yakni SK Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019.

“Pak Nanang baru secara resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan pada 7 Desember 2018. Kemudian, setelah ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pak Nanang dilantik sebagai bupati definitif pada 12 Mei 2020 hingga berakhir dengan dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada 2020 pada 26 February 2021,” jelas Merik Havit, Selasa 2 Juli 2024.

“Jadi, jika dirunut dihitung sejak 7 Desember hingga 26 February 2021, maka masa jabatan pak Nanang hanya 26 bulan, atau baru 2 tahun 2 bulan. Kurang dari setengah masa jabatan yakni 2,5 tahun atau 30 bulan,” imbuhnya.

Dimana menurut caleg terpilih DPRD Lampung Selatan 2024 ini, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, bahwa masa jabatan kepala daerah yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari 5 tahun masa jabatan.

“Berdasarkan putusan MK tersebut, ketika ada seorang wakil bupati yang diangkat menjadi bupati untuk menggantikan bupati sebelumnya yang berhalangan tetap, jika sisa masa jabatan yang dijalaninya kurang dari setengah masa jabatan atau kurang dari 2,5 tahun, hal itu tidak bisa dihitung satu periode,” tegasnya.

Perhitungan masa jabatan ini, terus Merik, berdasarkan pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan pada pasal 86 ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena didakwa melakukan tindak pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun.

Kemudian pada ayat 2, masih kata Merik, menjelaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Kemudian pada ayat 3 dijelaskan, kewenangan pemberhentian sementara tersebut oleh Presiden untuk gubernur dan wakil, dan Menteri untuk bupati dan wakil.

“Jadi, seorang kepala daerah secara resmi diberhentikan karena tersangkut pidana yang ancamannya paling singkat 5 tahun sejak dinyatakan sebagai terdakwa oleh pengadilan negeri yang menyidangkan perkaranya tersebut,” ungkap Merik.

“Kemudian pada pasal 86 ayat (1) menyebutkan, Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tukas dia.

Kemudian pada pasal 86 ayat (5), sambung dia lagi, menyebutkan, bahwa Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi yang menjadi kewenangan menetapkan pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah mengantikan kepala daerah yang berhalangan tetap adalah Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri untuk tingkat Bupati atau Walikota. Kemudian penjabat sementara tersebut dapat ditetapkan sebagai kepala daerah definitif jika sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan kepala daerah yang tersangkut pidana tersebut bersalah,” ucapnya.

Dengan begitu, sebut lawyer muda Kalianda ini, Nanang Ermanto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Selatan 2 periode ini masih memenuhi syarat untuk dapat maju mencalonkan diri kembali dalam pilkada 2024 ini.

Hal ini, kata dia sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (2) huruf n UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa ; Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan ; Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati.

“Meski aturan teknisnya nanti ada di PKPU, namun demikian peraturan KPU itu tidak bisa bertentangan dengan aturan yang diatasnya, baik bertentangan dengan UU, Perpu, PP, Permen maupun Keputusan MK. Sesuai dengan azas Lex Superior Derogate Legi Inferiori,” pungkasnya

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Aida Marlena, Warga Tanjung Agung Mendapatkan Tiket Umrah, Pada Acara Jalan Sehat Wisata Gembira.

Published

on

By

Lampung Selatan – Aida Marlena, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung bahagia bukan main. Bagaimana tidak, kupon undian yang ia pegang ternyata menjadi tiket umrah pada acara Jalan Sehat Wisata Gembira di Kecamatan Katibung.

Guru SD Negeri 1 Tanjung Ratu ini tidak menduga kupon undian 62459 miliknya itu berhasil mendapatkan hadiah utama, yaitu umrah gratis dalam kegiatan Jalan Sehat Wisata Gembira, yang digelar di Lapangan Desa Suka Jaya, Kecamatan Katibung, Jumat (13/9/2024).

“Alhamdulillah, sangat tidak menyangka, saya yang mendapatkan hadiah umrah ini. Saya nggak bisa berkata-kata lagi pak,” ujar Aida saat menerima hadiah dari Bupati Lampung Selatan.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada Aida Marlena yang telah mendapatkan hadiah utama umrah gratis tersebut.

“Semoga dengan hadiah umrah gratis melalui jalan sehat wisata gembira ini dapat bermanfaat, sehingga ibu dapat menyandang umrah yang mabrur,” kata Nanang Ermanto.

Selain hadiah utama berupa paket umrah, Pemkab Lampung Selatan juga menyediakan berbagai hadiah menarik lainnya, seperti sepeda gunung, sepeda lipat, sepeda anak, kipas angin, kulkas, kompor gas, dispenser, setrika serta tumbler yang dibagikan ketika pembagian doorprize. (Nsy)

Loading

Continue Reading

Lampung Selatan

Pagi ini Rbuan Masyarakat Katibung, Ramaikan Acara Jalan Sehat Wisata Gembira.

Published

on

By

Lampung Selatan – Ribuan masyarakat dan pelajar di Kecamatan Katibung meramaikan acara Jalan Sehata Wisata Gembira bersama Bupati Lampung Selatan.

Acara yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus mempromosikan objek wisata yang ada di Bumi Khagom Mufakat.

Kegiatan yang mengambil start dan finish di Lapangan Suka Jaya, Kecamatan Katibung ini, dilepas Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, Jumat pagi, 13 September 2024.

“Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat dan mempromosikan pariwisata, jadi kita kemas sekaligus dalam kegiatan jalan sehat wisata gembira ini,” ujar Nanang.

Sebelum melepas jalan sehat, Nanang juga berpesan kepada peserta untuk berhati-hati dan tidak saling mendahului satu sama lain. Menikmati jalan sehat dengan santai dan gembira.

“Tetap hati-hati. Jangan saling buru-buru, kita ini jalan sehat bukan jalan cepat. Semangat sehat semuanya,” kata Nanang Ermanto.

Acara yang digelar ini tidak hanya jalan sehat. Ada juga pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis, pelayanan prizinan, pelayanan kesehatan hewan, pelayanan administrasi kependudukan, stand-stand UMKM hingga operasi pangan murah yang menjual sembako dengan harga relatif terjangakau.

Selain itu, ada juga kegiatan mewarnai yang diikuti anak murid PAUD/TK se-Kecamatan Katibung. “Ini pak Nanang kasih telur rebus, supaya gambarnya tambah bagus,” ujar Nanang Ermanto saat meninjau kegiatan mewarnai tersebut. (Nsy)

Loading

Continue Reading

Lampung Selatan

Evi, Seorang Penjual Kue Keliling Beruntung, Mendapatkan Hadiah Umrah Pada Acara Jalan Sehat Gembira Di Kecamatan Rajabasa.

Published

on

By

Lampung Selatan – Seorang penjual kue keliling sungguh beruntung mendapatkan hadiah utama tiket umrah di acara Jalan Sehat Wisata Gembira yang diselenggarakan oleh Pemkab Lampung Selatan di Kecamatan Rajabasa, pada Kamis (12/9/2024).

Dia adalah Evi (36), warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa. Tak disangka-sangka, kupon 030008 yang dipegangnya sejak pagi, menjadi nomor keberuntungan mendapatkan hadiah utama umrah.

Penyerahan hadiah itu dilakukan langsung oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto kepada Evi.

Pada kesempatan itu, Evi menyampaikan rasa syukurnya. Dia mengungkapkan hadiah utama itu akan diberikan kepada sang ibu kandung, Jumilah (63), yang telah lama ingin melaksanakan ibadah umrah.

“Ini hadiahnya akan saya berikan kepada ibu saya, ibu Jumilah. Ibu alhamdulillah bu. Senang, alhamdulillah, nggak nyangka bisa dapet,” kata Jumilah dengan mata berkaca-kaca.

Dengan wajah terharu dan penuh kebahagiaan, Evi mengungkapkan, jika tidak pernah terpikir akan jalan rezeki yang diberikan Allah SWT terhadap keluarganya. Dirinya sangat bersyukur, ibunya akan datang ke tanah suci mekkah dalam waktu dekat.

“Senang banget, nggak nyangka bisa dapet. Ini keberuntungan yang mungkin hanya datang sekali seumur hidup saya,” kata Evi.

Sementara itu, Ketua TP PKK Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto, mengucapkan selamat kepada pemenang hadiah utama umrah dan doorprize lainnya dalam Jalan Sehat Wisata Gembira.

Dirinya juga berpesan agar para pemenang hadiah utama umrah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Sehingga, bisa mendapatkan gelar umrah yang mabrur.

“Alhamdulillah ya bu, melalui jalan sehat ini, bisa menjalankan umrah. Rasa syukur yang luar biasa ya bu, alhamdulillah, ini rezeki ibu,” ujar Winarni.

Selain hadiah utama umrah, kegiatan Jalan Sehat Wisata Gembira di Kecamatan Rajabasa, juga dibanjiri banyak hadiah lainnya, seperti sepeda anak, sepeda gunung, kulkas, televisi, dispenser, setrika, dan beberapa hadiah menarik lainnya. (ptm)

Loading

Continue Reading

Trending