Connect with us

Lampung Selatan

Kuasa Hukum 3 Terdakwa Kasus Penyelundup 2 Kg Narkotika, Terima Putusan Hakim.

Published

on

Lampung Selatan – Kuasa hukum dari Tiga terpidana penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Kilogram menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang memvonis ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 Tahun.

“Kami menerima putusan dari majelis hakim Penhadilan negeri Kalianda yang memvonis klien kami yakni Ayu Susanti, Fauzi dan Rosudin terkait perkara kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram,” kata kuasa hukum terpidana kasus penyelundupan narkotika, Syahroni di Kalianda, Selasa (14/5/2024).

Menurut pengacara Syahroni,S.H yang didampingi oleh Trio Haidir, S.H dari kantor hukum Amri Shohar, S.H dan rekan. itu vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda menuntut tiga terdakwa yaitu Ayu Susanti dituntut pidana selama 12 tahun penjara, dan Fauzi dituntut pidana selama 10 tahun penjara serta Rosudin dituntut pidana selama 9 tahun penjara.

Meskipun kliennya ada keinginan banding, tetapi vonis yang diberikan hakim ini sudah sangat tepat. Selain itu, pihak JPU pun masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Selain itu, pihaknya masih menunggu apakah, JPU nantinya akan banding atau tidak. Jika mengajukan banding maka ia dan rekan akan menyiapkan segala sesuatunya.

Menurut Roni, ketiga kliennya tersebut sebenarnya merupakan korban dari sendikat bandar narkotika, yang selama ini belum tersentuh atau tertangkap oleh penegak hukum, yang tertangkap hanyalah orang-orang suruhan seperti kurir-kurir yang selalu dimanfaatkan oleh para sendikat.

Lanjut dia, kliennya itu bisa dikatakan sebagai korban, karena ketiganya nya berasal dari keluarga miskin tidak mampu, sehingga tidak mungkin memiliki barang haram tersebut apalagi nilainya hingga miliaran rupiah.

Maka dari itu, pihaknya menilai apa yang diputuskan majelis hakim sudah tepat dan jeli melihat perkara ini. Sebab, kliennya bukan merupakan bandar, tetapi hanya kurir saja yang dijanjikan upah besar.

“Ketiganya merupakan korban dari kejahatan bandar narkotika. Pada kasus ini, Ayu Susanti yang pertama ditangkap di area pemeriksaan pelabuhan bakauheni, dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang dibungkus teh cina, kemudian dilakukan pengembangan Fauzi dan Rosidin ditangkap disalah satu hotel di wilayah Surabaya pada saat akan menerima barang haram yang dibawah oleh terdakwa Ayu Susanti yang tertangkap terlebih dahulu,” tambahnya.

Sebelumnya, pada hari Selasa , (14/5/2024) Majelis hakim yang diketuai Rizal Taufani, S.H.,M.H. serta dua hakim anggota Setiawan Adiputra, S.H.,M.H. dan Febriyana Elisabet,S.H. Memvonis ketiga terdakwa, Ayu Susanti divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan terdakwa Fauzi dan Rosudin masing-masing divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Pada amar putusan, hakim menyebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Hal yang memberatkan putusan yakni ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan narkotika.

“Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang pada saat ini sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda,”Kata Rizal.

“kemudian hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatanya, para terdakwa menyesali perbuatanya, para terdakwa belum pernah dihukum,” sambung Rizal.

Diketahui sidang sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa yakni terdakwa Ayu Susanti dituntut pidana penjara selama 12 tahun, kumudian terdakwa Fauzi dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan terdakwa Rosudin dituntut pidana selama 9 tahun, Karena dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Aida Marlena, Warga Tanjung Agung Mendapatkan Tiket Umrah, Pada Acara Jalan Sehat Wisata Gembira.

Published

on

By

Lampung Selatan – Aida Marlena, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung bahagia bukan main. Bagaimana tidak, kupon undian yang ia pegang ternyata menjadi tiket umrah pada acara Jalan Sehat Wisata Gembira di Kecamatan Katibung.

Guru SD Negeri 1 Tanjung Ratu ini tidak menduga kupon undian 62459 miliknya itu berhasil mendapatkan hadiah utama, yaitu umrah gratis dalam kegiatan Jalan Sehat Wisata Gembira, yang digelar di Lapangan Desa Suka Jaya, Kecamatan Katibung, Jumat (13/9/2024).

“Alhamdulillah, sangat tidak menyangka, saya yang mendapatkan hadiah umrah ini. Saya nggak bisa berkata-kata lagi pak,” ujar Aida saat menerima hadiah dari Bupati Lampung Selatan.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada Aida Marlena yang telah mendapatkan hadiah utama umrah gratis tersebut.

“Semoga dengan hadiah umrah gratis melalui jalan sehat wisata gembira ini dapat bermanfaat, sehingga ibu dapat menyandang umrah yang mabrur,” kata Nanang Ermanto.

Selain hadiah utama berupa paket umrah, Pemkab Lampung Selatan juga menyediakan berbagai hadiah menarik lainnya, seperti sepeda gunung, sepeda lipat, sepeda anak, kipas angin, kulkas, kompor gas, dispenser, setrika serta tumbler yang dibagikan ketika pembagian doorprize. (Nsy)

Loading

Continue Reading

Lampung Selatan

Pagi ini Rbuan Masyarakat Katibung, Ramaikan Acara Jalan Sehat Wisata Gembira.

Published

on

By

Lampung Selatan – Ribuan masyarakat dan pelajar di Kecamatan Katibung meramaikan acara Jalan Sehata Wisata Gembira bersama Bupati Lampung Selatan.

Acara yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus mempromosikan objek wisata yang ada di Bumi Khagom Mufakat.

Kegiatan yang mengambil start dan finish di Lapangan Suka Jaya, Kecamatan Katibung ini, dilepas Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, Jumat pagi, 13 September 2024.

“Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat dan mempromosikan pariwisata, jadi kita kemas sekaligus dalam kegiatan jalan sehat wisata gembira ini,” ujar Nanang.

Sebelum melepas jalan sehat, Nanang juga berpesan kepada peserta untuk berhati-hati dan tidak saling mendahului satu sama lain. Menikmati jalan sehat dengan santai dan gembira.

“Tetap hati-hati. Jangan saling buru-buru, kita ini jalan sehat bukan jalan cepat. Semangat sehat semuanya,” kata Nanang Ermanto.

Acara yang digelar ini tidak hanya jalan sehat. Ada juga pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis, pelayanan prizinan, pelayanan kesehatan hewan, pelayanan administrasi kependudukan, stand-stand UMKM hingga operasi pangan murah yang menjual sembako dengan harga relatif terjangakau.

Selain itu, ada juga kegiatan mewarnai yang diikuti anak murid PAUD/TK se-Kecamatan Katibung. “Ini pak Nanang kasih telur rebus, supaya gambarnya tambah bagus,” ujar Nanang Ermanto saat meninjau kegiatan mewarnai tersebut. (Nsy)

Loading

Continue Reading

Lampung Selatan

Evi, Seorang Penjual Kue Keliling Beruntung, Mendapatkan Hadiah Umrah Pada Acara Jalan Sehat Gembira Di Kecamatan Rajabasa.

Published

on

By

Lampung Selatan – Seorang penjual kue keliling sungguh beruntung mendapatkan hadiah utama tiket umrah di acara Jalan Sehat Wisata Gembira yang diselenggarakan oleh Pemkab Lampung Selatan di Kecamatan Rajabasa, pada Kamis (12/9/2024).

Dia adalah Evi (36), warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa. Tak disangka-sangka, kupon 030008 yang dipegangnya sejak pagi, menjadi nomor keberuntungan mendapatkan hadiah utama umrah.

Penyerahan hadiah itu dilakukan langsung oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto kepada Evi.

Pada kesempatan itu, Evi menyampaikan rasa syukurnya. Dia mengungkapkan hadiah utama itu akan diberikan kepada sang ibu kandung, Jumilah (63), yang telah lama ingin melaksanakan ibadah umrah.

“Ini hadiahnya akan saya berikan kepada ibu saya, ibu Jumilah. Ibu alhamdulillah bu. Senang, alhamdulillah, nggak nyangka bisa dapet,” kata Jumilah dengan mata berkaca-kaca.

Dengan wajah terharu dan penuh kebahagiaan, Evi mengungkapkan, jika tidak pernah terpikir akan jalan rezeki yang diberikan Allah SWT terhadap keluarganya. Dirinya sangat bersyukur, ibunya akan datang ke tanah suci mekkah dalam waktu dekat.

“Senang banget, nggak nyangka bisa dapet. Ini keberuntungan yang mungkin hanya datang sekali seumur hidup saya,” kata Evi.

Sementara itu, Ketua TP PKK Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto, mengucapkan selamat kepada pemenang hadiah utama umrah dan doorprize lainnya dalam Jalan Sehat Wisata Gembira.

Dirinya juga berpesan agar para pemenang hadiah utama umrah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Sehingga, bisa mendapatkan gelar umrah yang mabrur.

“Alhamdulillah ya bu, melalui jalan sehat ini, bisa menjalankan umrah. Rasa syukur yang luar biasa ya bu, alhamdulillah, ini rezeki ibu,” ujar Winarni.

Selain hadiah utama umrah, kegiatan Jalan Sehat Wisata Gembira di Kecamatan Rajabasa, juga dibanjiri banyak hadiah lainnya, seperti sepeda anak, sepeda gunung, kulkas, televisi, dispenser, setrika, dan beberapa hadiah menarik lainnya. (ptm)

Loading

Continue Reading

Trending