Connect with us

Tak Berkategori

Kepala Desa Bukan Raja apalagi Maharaja, Masyarakat Berhak Mengawasi.

Published

on

Lampung Selatan – Ketika seorang kepala desa dilantik, ia bukan hanya diberi amanah, tapi juga tanggung jawab besar untuk memimpin pembangunan dan memastikan kesejahteraan masyarakat desa. Jabatan kepala desa bukanlah kedudukan seumur hidup atau warisan turun-temurun.

Sayangnya fenomena yang kerap terjadi adalah beberapa kepala desa bertindak seolah-olah mereka adalah “Raja Desa” yang berkuasa penuh atas dana desa dan kebijakan publik.

Penyimpangan ini sering terjadi karena lemahnya pemahaman tentang peran mereka sebagai public servent. Kepala desa memiliki hak, tetapi juga terikat kewajiban yang harus dijalankan peraturan perundang – undangan.

Sebagai badan publik, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Beberapa tanggung jawab utama kepala desa meliputi:

  1. Transparansi informasi publik: kepala desa wajib menginformasikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa. Hal ini mencakup penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APBDes, sehingga laporan realisasi anggaran dan pembangunan.
  2. Keterbukaan terhadap pengawasan: kepala desa wajib menerima kritik,masukan dan hasil pemantauan masyarakat terhadap program pembangunan desa.
  3. Akuntabilitas Keuangan: Dana desa adalah milik masyarakat desa, kepala desa bertanggung jawab untuk menggunakan dana ini secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Namun, fakta dilapangan menunjukan masih banyak kepala desa yang merasa terganggu saat masyarakat atau lembaga sosial kontrol meminta keterbukaan informasi. Beberapa menganggap dana desa sebagai “Rezeki Nomplok” yang bebas digunakan untuk kepentingan pribadi, yang tak jarang berujung pada persoalan hukum.

Masyarakat desa memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk memperoleh informasi tentang pembangunan desa. Hal ini tertuang dalam beberapa regulasi, diantaranya.

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 82
  • Masyarakat desa berhak mengetahui rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
  • Masyarakat desa dapat memantau proses pembangunan desa, termasuk tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
  • Hasil pemantauan ini menjadi bahan untuj musyawarah desa dalam mengevaluasi pembangunan.
  1. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 23 Ayat 4. Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat meliputi:
  • APBDes dan Realisasinya.
  • Pelaksana kegiatan dan tim pelaksana.
  • Realisasi kegiatan yang telah dilakukan.
  • Kegiatan yang belum selesai atau belum terlaksana.
  • Sisa anggaran (SILPA).
  1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 85. masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap:
  • Penyusunan RPJM Desa dan RKP desa.
  • Pengadaan barang/Jasa dan bahan/material.
  • Pengelolaan administrasi keuangan.
  • Kualitas hasil pembangunan desa.

Sikap ”Sok Suci” yang sering ditampillan oleh oknum kepala desa yang bermasalah dengan hukum menambah ironi dalam tata kelola pemerintahan desa. jika seorang pemimpin merasa dirinya bersih, seharusnya keterbukaan informasi tidak menjadi hal yang merisaukan. Sebaliknya, jika seorang pemimpin enggan terbuka, justru hal ini dapat menjadi indikasi adanya penyimpangan.

Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga moral. Seorang kepala desa harus menyadari bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan terlibat dalam proses pembangunan desa. Sikap defensif atau bahkan represif terhadap sosial kontrol justru akan memperburuk citra kepala desa di mata masyarakat.

Kepala desa yang baik harus memahami bahwa jabatan ini adalah amanah. Bukan hadiah, tindakan seperti menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang telah memilihnya.

Sebalinya, kepala desa yang amanah akan membuka ruang dialog dengan masyarakat, menerima kritik dengan lapang dada, dan memastikan setiap kebijakan diambil demi kemajuan desa. Kepala desa juga harus proaktif mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka, termasuk dalam mengawasi pembangunan desa.

Masyarakat desa harus aktif menggunakan hak mereka untuk meminta informasi, memantau pembangunan, dan melaporkan penyimpanan, Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi, masyarakat dapat menjadi mitra sekaligus pengawas bagi kepala desa.

Kesimpulannya, menciptakan tata kelola desa yang baik memerlukan sinergi antara kepala desa yang transparan dan masyarakat yang kritis. Jika keduanya berjalan beriringan, maka pembangunan desa yang sejahtera, adil, dan berkelanjutan bukan lagi sekedar mimpi.

Kalianda 6 Januari 2025.

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Berkategori

Kadis Kominfo Pimpin Upacara Bulanan Pemkab Lampung Selatan

Published

on

By

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar upacara bulanan, di Lapangan Kopri, Pemkab setempat, Jumat (17/1/2025).

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, didapuk sebagai pembina upacara dalam upacara bulanan tersebut.

Kegiatan upacara bendera yang rutin dilaksanakan setiap tanggal 17 itu, diikuti para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator beserta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, PPPK dan THLS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan, Anasrullah mengingatkan, bahwa sebagai pemerintah daerah, seluruh perangkat daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Hal itu berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

“Untuk itu, dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2024, saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun Laporan Keuangan Perangkat Daerah,” kata Anasrullah membacakan sambutan Bupati Lampung Selatan.

“Kemudian menyampaikan kepada Bupati Lampung Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang nantinya akan dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” kata Anasrullah menambahkan.

Lebih lanjut Anasrullah menyampaikan, seluruh perangkat daerah juga diminta melakukan inventarisasi barang milik daerah yang hasilnya akan dituangkan dalam laporan keuangan daerah. Menurutnya, hal tersebut penting karena laporan aset dan persediaan menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai opini atas laporan keuangan.

“Mari bersama kita pertahankan dan tingkatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah 8 kali berturut -turut kita raih. Semoga predikat WTP ini dapat terus kita raih di tahun-tahun berikutnya,” imbuh Anasrullah.

Pada kesempatan itu, Anasrullah juga mengajak seluruh peserta upacara untuk terus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja tuntas. Inovasi menjadi kunci utama, guna menciptakan terobosan baru dalam mempercepat pembangunan daerah dari segala sektor.

“Diperlukan kontribusi dari setiap perangkat daerah untuk terus mengoptimalkan peran dan fungsinya sehingga tujuan kita bersama menuju Lampung Selatan yang lebih baik dan maju di masa kini dan di masa yang akan datang dapat segera terwujud,” ujarnya. (Dul)

Loading

Continue Reading

Tak Berkategori

Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Berkontribusi Dalam Ketahanan Pangan

Published

on

By

Lampung Selatan – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mendorong Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat untuk memperluas peran dan usaha di bidang ketahanan pangan.

Hal itu disampaikan dalam acara pelantikan pengurus BPD HIPMI Jabar periode 2025-2028 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Rabu (15/1/2025).

“Saya harapkan peran HIPMI lebih banyak dan maksimal di bidang ketahanan pangan,” ujar Bey.

Bey mengatakan Jawa Barat saat ini tengah berupaya mewujudkan swasembada pangan, dan peran pengusaha muda yang tergabung dalam HIPMI sangat dibutuhkan untuk mencapai target tersebut.

Ia menyebutkan bahwa sektor pangan memiliki potensi besar yang dapat digarap oleh para pelaku usaha di Jawa Barat.

Kita ingin swasembada pangan di Jabar, dan HIPMI bisa turut berkontribusi untuk mewujudkannya, katanya.

BPD HIPMI Jabar periode 2025-2028 kini dipimpin oleh Radityo Egi Pratama. Bey menyatakan optimistis bahwa di bawah kepemimpinan Radityo, para pengusaha muda akan menjadi motor penggerak ekonomi, terutama di sektor pangan.

Jika pengusahanya maju, maka akan banyak masyarakat yang ikut dilibatkan, ungkapnya.

Bey juga mengungkapkan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat akan lebih banyak melibatkan HIPMI dalam penyusunan kebijakan.

Menurutnya, masukan dari dunia usaha sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif dan beriringan.

Pemprov Jabar akan lebih melibatkan HIPMI dalam kebijakan dan meminta pendapat dari sisi dunia usaha agar (kebijakan yang dikeluarkan) bisa berjalan seiringan, ujarnya.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memberikan dukungannya terhadap peran pengusaha muda dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pelantikan BPD HIPMI Jabar 2025-2028 ini menjadi tonggak penting bagi Jawa Barat dalam membangun kolaborasi strategis antara pemerintah dan pengusaha muda, khususnya dalam menjawab tantangan di sektor pangan dan ekonomi daerah.

Loading

Continue Reading

Tak Berkategori

DPRD Lampung Selatan Tetapkan Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Published

on

By

Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) resmi menetapkan pasangan Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (16/1/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Lampung Selatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta Wakil Ketua III Bela Jayanti. Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Erma Yusneli menyampaikan bahwa penetapan pasangan kepala daerah terpilih ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, yang telah mengesahkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. “Sebagaimana yang telah ditetapkan, pasangan Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar memperoleh 329.124 suara sah, dengan persentase kemenangan mencapai 67,66%,” ungkap Erma.

Lebih lanjut, Erma menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang telah berpartisipasi aktif dalam Pilkada serentak 2024. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam memastikan proses demokrasi berjalan aman dan damai. “Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, serta semua pihak yang telah mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada ini. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras kita bersama,” tambahnya.

Pasangan Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Pelantikan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penetapan ini, masyarakat Lampung Selatan diharapkan dapat terus bersinergi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik di bawah kepemimpinan Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar.

Loading

Continue Reading

Trending