Connect with us

Hukum

Jadi Saksi di Kasus Tipu Gelap Proyek Lamsel, Nanang : Ada Skenario Jatuhkan Nama Baik Saya

Published

on

Lampung Selatan, RFN – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Nanang Ermanto menegaskan jika ada suatu skenario yang ingin menghancurkan nama baiknya saat dikaitkan dalam kasus dugaan tipu gelap proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan seseorang bernama Akbar Bintang Putranto yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan Bupati Lamsel Nanang Ermanto usai menjadi saksi dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (27/7/2023).

Nanang mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, pihaknya patuh dan taat hukum dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini Nanang Ermanto taat hukum berdasarkan panggilan menjadi saksi saudara Bintang,” kata Nanang Ermanto saat diwawancarai usai persidangan Kamis (27/7) petang kemarin.

Nanang Ermanto juga menegaskan dalam persidangan tersebut ada fakta ingin menghancurkan nama baiknya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan. “Dari fakta (persidangan) tadi kan kita lihat ada skenario untuk menghantam saya, dan menghancurkan saya,” tegas Nanang Ermanto.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, bahwa dia membantah semua tuduhan kepada dirinya. Nanang menyebut terdakwa Akbar Bintang selalu mengaitkan dirinya dalam kasus tersebut.”Fakta persidangan itu sudah jelas bohong semua yang selama ini. Hari ini saya mengklarifikasi kepada teman-teman media. Itu direkayasa semua,” tegas Nanang.

Seperti diketahui, Bupati Lamsel, H. Nanang Eramanto bersama istri Hj. Winarni hadir menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terkait kasus dugaan tipu gelap proyek di Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis 27 Juli 2023.

Dalam kesaksiannya, Nanang Ermanto tegas menyatakan bahwa tidak mengenal Akbar Bintang Putranto apalagi menerima uang.

“Tidak kenal sama sekali dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa, Yang Mulia,” jawab Nanang Ermanto saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.

Nanang juga membantah memerintahkan anak buahnya untuk mencari dana berkaitan dengan proyek maupun menjanjikan jabatan. “Tidak pernah saya perintah-perintah,” kata Nanang.

Jaksa Elis juga bertanya apakah Akbar Bintang Putranto merupakan keponakannya. “Bukan Yang Mulia. Saya tidak pernah memiliki keponakan seperti dia,” jawab Nanang.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Agus Winanda bertanya apakah Akbar Bintang Putranto tim sukses Nanang Ermanto saat pencalonan bupati, Nanang kembali mengatakan tidak.”Tidak pernah. Tim sukses saya terdaftar di KPU dan Bawaslu,” jawab Bupati Nanang.

Hakim juga bertanya apakah Nanang Ermanto juga memerintahkan Akbar Bintang Putranto untuk mencari dana untuk membeli sapi kurban, Nanang lagi-lagi menyatakan tidak pernah.

“Saudara saksi (Nanang Ermanto) saudara pernah meminta dana pembelian sapi untuk kurban?,” tanya Ketua Majelis Hakim Agus Winanda. “Tidak pernah,” kata Nanang Ermanto.

Sementara itu, Winarni ditanya oleh jaksa apakah dia pernah menerima uang Rp120 juta dari Azizi (Bendahara PPP) yang didapat dari Akbar Bintang Putranto. Jaksa bertanya, saat itu Azizi menyerahkan uang untuk acara kegiatan PKK di Kecamatan Merbau Mataram pada April 2019.

“Tidak pernah (menerima uang), tidak ada Yang Mulia,” jawab Winarni. Winarni juga membantah bila Akbar Bintang Putranto kerabatnya. Saat itu, jaksa bertanya apakah benar Akbar Bintang Putranto memanggil Winarni dengan sebutan ‘Buk Le’. Winarni mengatakan bila Akbar Bintang Putranto bukan kerabat dan saudaranya. Dia menyatakan tak mengenal Akbar Bintang Putranto. (rls)

Hukum

Tahun Politik, Nanang Ermanto : Isu Hutan Register Jangan Jadi Bahan Kampanye

Published

on

By

Lampung Selatan, RFN : Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menegaskan serta menghimbau, agar isu soal hutan register jangan dijadikan bahan kampanye.

Terlebih, kata Nanang Ermanto saat ini bertepatan dengan tahun politik yakni pemilihan umum (Pemilu) 2024 mulai dari pemilihan presiden (pilpres) pemilihan legislatif (pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Bupati Nanang Ermanto tidak menginginkan masyarakatnya menjadi korban janji manis oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mengatakan, persoalan tanah sangat krusial dan penuh kehati hatian dalam penyelesaiannya. Jika salah, maka akan meninbulkan persoalan yang besar dimasyarakat.

“Masyarakat harus hati-hati terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mampu merubah status register menjadi hak milik,” kata Bupati Nanang Ermanto saat sosialisasi dan Bimbingan Tehnis Perhutanan sosial dalam rangka PPTPH di Lamsel yang berlangsung di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Selasa (31/10/2023).

Di Kabupaten Lampung Selatan, lanjut Nanang memiliki luas lahan hutan kurang lebih 1.78/ ha yang tersebar dibeberapa kecamatan. Luasan lahan ini, tentu kerap dijadikan oleh oknum yang untuk meraup keutungan dengan mengiming imingi masyarakat bahwa dirinya bisa merubah status regester tersebut menjadi hak milik.

“Apalagi tahun depan sudah memasuki tahun politik, mereka (oknum-red) ini mulai dari oknum kades, caleg dan lainya akan berjanji dan meminta uang untuk mengurus pembebasan lahan,” ungkapnya.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan jelas mengenai tehnis serta mekanisme bagaimana cara merubah status regester menjadi status hak milik. Sehingga tidak terpengaruh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Eko)

Loading

Continue Reading

Hukum

Audiensi PWI dan PN Kalianda, Supradianto : Permudah Akses Meliput di PN Kalianda

Published

on

By

Lampung Selatan, RFN : Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menerima audiensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Lampung Selatan.

Audiensi dengan maksud dan tujuan menjalin tali silaturahmi serta kerjasama antara PWI Lampung Selatan yang diketuai Supradianto bersama pengurus diterima langsung Ketua PN Kalianda Arizal Anwar dikantornya, Senin (9/10/2023).

Mengawali pertemuan tersebut, terlebih dahulu dibuka Sekretaris PWI Lampung Selatan Sabda Fajar dengan memperkenalkan satu persatu kepengurusan PWI Perwakilan Lampung Selatan.

Ketua PN Kalianda Arizal Anwar mengatakan, dengan tangan terbuka instansi yang dia pimpin menerima maksud dan tujuan PWI Perwakilan Lampung Selatan.

“Kami, terbuka menerima kunjungan ini. Terlebih lagi kami terbuka untuk teman pers dalam kegiatan jurnalistik (meliput, red) di PN Kalianda,” kata Arizal Anwar.

Peran pers dalam hal publikasi, kata Arizal Anwar juga dibutuhkan PN Kalianda. Menurutnya, publikasi dapat membantu khususnya pihak PN Kalianda dalam segi sosialisasi mengenai hukum kepada masyarakat.

“Contohnya, ada sidang. Saat itu teman-teman Pers, meliput perkara putusan sidang. Dengan artian melalui pemberitaan, putusan tentang hukum dapat memberi efek sekaligus pencegahan pada tindakan kriminal,” jelasnya.

“Pada intinya, kami menerima audiensi ini. Kedepannya, kami juga berharap silaturahmi ini berlanjut dengan lebih baik,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Ketua PWI Perwakilan Lampung Selatan Supradianto, terjalinnya kerjasama antara PWI dengan PN Kalianda.

Pihaknya, meminta PN Kalianda dapat mempermudah dan memberikan akses pers yang akan meliput di ruang sidang PN Kalianda. Tentunya, kata Supradianto, peliputan dilakukan secara profesional sesuai kode etik jurnalis (KEJ) serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pihak PN Kalianda.

“Kita ingin akses untuk meliput berita temen temen media di PN Kaluanda ini dapat lebih dipermudah,” ucap Supradiyanto.

Sedangkan, Sabda Fajar mengatakan akan segera menyiapkan daftar wartawan yang tergabung di PWI, sesuai yang diminta pihak PN Kalianda. “Selain daftar nama, kita akan lengkapi pula dengan nama medianya dan nomor telpon wartawannya,” pungkasnya. (Eko)

Loading

Continue Reading

Hukum

Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran

Published

on

By

Lampung Selatan, RFN : Polres Lampung Selatan menggelar press release ungkap kasus sekaligus pemusnahan barang bukti berupa narkoba.

Pada press release Polres Lampung Selatan, bagian satuan narkoba berhasil menyita barang bukti narkoba Sabu sebanyak 22,356 kg, ganja 195 kg, dan ekstasi 18.985 butir.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak Delapan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang.

“Kami berhasil melakukan mengamankan sebanyak Sabu 22,356 kg, Ganja 195 kg, Ekstasi 18.985 butir,” katanya.

“Mereka terancam dijerat UU narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yusriandi, Senin (4/9/2023) di halaman Mapolres setempat.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Yusriandi mengatakan pihaknya menyelamatkan ratusan ribu jiwa jika dikalkulasikan menyelamatkan 343.150 jiwa.

Usai konferensi pers, Polres Lampung Selatan selanjutnya memusnahkan sejumlah barang bukti bersama forkopimda Kabuapten Langsung Selatan di lapangan apel polres Lampung Selatan.

“Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika di-HETkan 1 kg ganja Rp 8 juta jadi jika dirupiahkan Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 perkilogram HET Rp 1,5 miliar jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar,” katanya.

Yusriandi mengatakan administrasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan Polres Lampung Selatan, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.

Pemusnahan Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti Ganja di tumpuk di atas tanah, kemudian di siram dengan solar lalu di bakar. Sedangkan barang bukti sabu dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki setelah barang bukti shabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah.

Perwakilan dari Forkopimda, Bupati Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Dandim 0421 Lampung Selatan, Kajari Lampung Selatan, dan Penasihat Hukum, turut dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman Polres Lampung Selatan. (Ril)

Loading

Continue Reading

Trending