Connect with us

Lampung Selatan

Ini Penjelasan Dari LBH Sabu – Sel, Tentang Masa Jabatan Bupati Lamsel.

Published

on

KALIANDA – Pro dan kontra soal periode masa jabatan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto terus menjadi perdebatan di kalangan publik. Jika sebelumnya pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto menyatakan baru terhitung satu periode, hal yang sama juga ditegaskan oleh Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, SH.

Menurut Hasanuddin, persoalan mengenai periode atau jabatan Bupati Nanang Ermanto tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, dia beranggapan dalam aturan undang-undang sudah jelas jika orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini baru terhitung satu kali menjabat sebagai bupati.

Bang Hasan Yunus, sapaan akrab Hasanuddin berpendapat, Bupati Nanang masih bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Lamsel. Dengan dasar paturan UU yang mengatur secara tegas tentang Pilkada.

“Yang pertama dasarnya, dalam putusan MK atas Uji Materi UU 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, walikota dalam pertimbangan majelis ada kalimat 2,5 tahun masa jabatan atau lebih dianggap 1 periode. Baik yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Sementara, maka frase Penjabat Sementara (Pjs) yang dimaksud dalam perimbangan Majelis adalah pejabat (ASN) yang menjalankan tugas kepala daerah (kada) karena Bupati Definitif sedang cuti kampanye diluar tanggungan Negara bukan Pejabat Sementara akan beda tafsir. Pejabat Sementara meliputi semua baik Plh, Plt, Pj, maupun Pjs. Jadi yang dimaksud putusan MK adalah Penjabat bukannya Pejabat,” tegas Bang Hasan Yunus.

Kemudian, dasar berikutnya diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 pada Huruf o angka 4. Yang menyebut perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah dihitung sejak tanggal pelantikan. Sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.

“Artinya, maka berdasar pada PKPU tersebut muncul pertanyaannya apakah jabatan Plt Bupati ada mekanisme pelantikan melaui sidang paripurna dan diangkat sumpah,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pasca OTT bupati dalam pemerintahan tidak boleh ada Vacum of power. Sehingga, ketika bupati berhalangan sementara karena tersandung masalah hukum maka posisi diambil alih oleh wakilnya.

“Dan dalam setiap mendatangani surat dalam kapasitas masih sebagai Wakil Bupati. Sampai dengan jabatan Wakil dikukuhkan sebagai Pelaksana tugas dengan di SK kan oleh Mendagri yang SKnya tetanggal namun berlaku surut sejak 07 Desember 2018. Lalu dilantik menjadi Bupati Definitif pada tanggal 12 Mei 2020. Jadi mulai tanggal itu yang akan dihitung masa periodenya apakah sudah masuk terhitung satu periode atau belum,” lanjutnya.

Jika sebelumnya ada pendapat dari pakar hukum tata negara Unila yakni Dr. Budiono yang beranggapan bahwa jabatan pelaksana tugas bukan merupakan mandat tapi Delegasi karena sebagai wakil ini sejalan dgn Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 4. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Sebagau Wakil artinya tanpa di SK-kan oleh Mendagri pun wajib Wakil menjalankan jabatan sementara posisi Bupati. SK Mendagri hanya mengukuhkan saja yang tentu kewenangannya belum penuh. Dan akan menjadi penuh setelah dilantik dan diangkat sumpah melalui paripurna. Maka disinilah mulai dihitungnya 2,5 tahun atau lebih sampai akhir masa jabatannya dalam menjalankan jabatan sebagai Bupati Definitif sebaimana ditegaskan dalam PKPU no 1 tahun 2020 dalam huruf O angka 4,” jelasnya lagi.

Dengan demikian, jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode. “Karena, kewenangan sebatas Delegasi atau SK mandat diluar konstitusi. Sehingga bupati Nanang Ermanto dipastikan boleh mencalonkan diri kembali,” pungkasnya. (red)

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Aida Marlena, Warga Tanjung Agung Mendapatkan Tiket Umrah, Pada Acara Jalan Sehat Wisata Gembira.

Published

on

By

Lampung Selatan – Aida Marlena, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung bahagia bukan main. Bagaimana tidak, kupon undian yang ia pegang ternyata menjadi tiket umrah pada acara Jalan Sehat Wisata Gembira di Kecamatan Katibung.

Guru SD Negeri 1 Tanjung Ratu ini tidak menduga kupon undian 62459 miliknya itu berhasil mendapatkan hadiah utama, yaitu umrah gratis dalam kegiatan Jalan Sehat Wisata Gembira, yang digelar di Lapangan Desa Suka Jaya, Kecamatan Katibung, Jumat (13/9/2024).

“Alhamdulillah, sangat tidak menyangka, saya yang mendapatkan hadiah umrah ini. Saya nggak bisa berkata-kata lagi pak,” ujar Aida saat menerima hadiah dari Bupati Lampung Selatan.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada Aida Marlena yang telah mendapatkan hadiah utama umrah gratis tersebut.

“Semoga dengan hadiah umrah gratis melalui jalan sehat wisata gembira ini dapat bermanfaat, sehingga ibu dapat menyandang umrah yang mabrur,” kata Nanang Ermanto.

Selain hadiah utama berupa paket umrah, Pemkab Lampung Selatan juga menyediakan berbagai hadiah menarik lainnya, seperti sepeda gunung, sepeda lipat, sepeda anak, kipas angin, kulkas, kompor gas, dispenser, setrika serta tumbler yang dibagikan ketika pembagian doorprize. (Nsy)

Loading

Continue Reading

Lampung Selatan

Pagi ini Rbuan Masyarakat Katibung, Ramaikan Acara Jalan Sehat Wisata Gembira.

Published

on

By

Lampung Selatan – Ribuan masyarakat dan pelajar di Kecamatan Katibung meramaikan acara Jalan Sehata Wisata Gembira bersama Bupati Lampung Selatan.

Acara yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus mempromosikan objek wisata yang ada di Bumi Khagom Mufakat.

Kegiatan yang mengambil start dan finish di Lapangan Suka Jaya, Kecamatan Katibung ini, dilepas Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, Jumat pagi, 13 September 2024.

“Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat dan mempromosikan pariwisata, jadi kita kemas sekaligus dalam kegiatan jalan sehat wisata gembira ini,” ujar Nanang.

Sebelum melepas jalan sehat, Nanang juga berpesan kepada peserta untuk berhati-hati dan tidak saling mendahului satu sama lain. Menikmati jalan sehat dengan santai dan gembira.

“Tetap hati-hati. Jangan saling buru-buru, kita ini jalan sehat bukan jalan cepat. Semangat sehat semuanya,” kata Nanang Ermanto.

Acara yang digelar ini tidak hanya jalan sehat. Ada juga pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis, pelayanan prizinan, pelayanan kesehatan hewan, pelayanan administrasi kependudukan, stand-stand UMKM hingga operasi pangan murah yang menjual sembako dengan harga relatif terjangakau.

Selain itu, ada juga kegiatan mewarnai yang diikuti anak murid PAUD/TK se-Kecamatan Katibung. “Ini pak Nanang kasih telur rebus, supaya gambarnya tambah bagus,” ujar Nanang Ermanto saat meninjau kegiatan mewarnai tersebut. (Nsy)

Loading

Continue Reading

Lampung Selatan

Evi, Seorang Penjual Kue Keliling Beruntung, Mendapatkan Hadiah Umrah Pada Acara Jalan Sehat Gembira Di Kecamatan Rajabasa.

Published

on

By

Lampung Selatan – Seorang penjual kue keliling sungguh beruntung mendapatkan hadiah utama tiket umrah di acara Jalan Sehat Wisata Gembira yang diselenggarakan oleh Pemkab Lampung Selatan di Kecamatan Rajabasa, pada Kamis (12/9/2024).

Dia adalah Evi (36), warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa. Tak disangka-sangka, kupon 030008 yang dipegangnya sejak pagi, menjadi nomor keberuntungan mendapatkan hadiah utama umrah.

Penyerahan hadiah itu dilakukan langsung oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto kepada Evi.

Pada kesempatan itu, Evi menyampaikan rasa syukurnya. Dia mengungkapkan hadiah utama itu akan diberikan kepada sang ibu kandung, Jumilah (63), yang telah lama ingin melaksanakan ibadah umrah.

“Ini hadiahnya akan saya berikan kepada ibu saya, ibu Jumilah. Ibu alhamdulillah bu. Senang, alhamdulillah, nggak nyangka bisa dapet,” kata Jumilah dengan mata berkaca-kaca.

Dengan wajah terharu dan penuh kebahagiaan, Evi mengungkapkan, jika tidak pernah terpikir akan jalan rezeki yang diberikan Allah SWT terhadap keluarganya. Dirinya sangat bersyukur, ibunya akan datang ke tanah suci mekkah dalam waktu dekat.

“Senang banget, nggak nyangka bisa dapet. Ini keberuntungan yang mungkin hanya datang sekali seumur hidup saya,” kata Evi.

Sementara itu, Ketua TP PKK Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto, mengucapkan selamat kepada pemenang hadiah utama umrah dan doorprize lainnya dalam Jalan Sehat Wisata Gembira.

Dirinya juga berpesan agar para pemenang hadiah utama umrah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Sehingga, bisa mendapatkan gelar umrah yang mabrur.

“Alhamdulillah ya bu, melalui jalan sehat ini, bisa menjalankan umrah. Rasa syukur yang luar biasa ya bu, alhamdulillah, ini rezeki ibu,” ujar Winarni.

Selain hadiah utama umrah, kegiatan Jalan Sehat Wisata Gembira di Kecamatan Rajabasa, juga dibanjiri banyak hadiah lainnya, seperti sepeda anak, sepeda gunung, kulkas, televisi, dispenser, setrika, dan beberapa hadiah menarik lainnya. (ptm)

Loading

Continue Reading

Trending