Connect with us

Lampung Selatan

Ini Dia.?? Lima Pelaku Pengeroyokan Berhasil Di Amankan Polres Lampung Selatan.

Published

on

Lampung Selatan – Kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di Kabupaten Lampung Selatan, rupanya mendapatkan perhatian langsung dari pimpinan di Polda Lampung, Tak pelak, hal itu langsung membuat jajaran di Polres Lampung Selatan bergerak cepat untuk mengungkap kasus peristiwa pidana penganiayaan tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin pun menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang pelaku (1 orang dewasa dan 4 orang berstatus anak) dan pihaknya masih memburu tiga orang pelaku lainnya (DPO).

“Kasus pengeroyokan ini menjadi antensi kapolda. Tak lama adanya pelaporan dari pihak korban, kami berhasil mengamankan lima orang pelaku yakni M 19, SA 16, AR 16, TH 16, BAY 17. Pelaku yang kami tampilkan ini adalah pelaku yang masuk dalam kategori usia dewasa,” kata Dia dalam press release di mapolres setempat, Selasa 23 Januari 2024.

Ia pun menyatakan, dalam peristiwa pidana penganiayaan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa motor beat, pakaian korban yang masih bersimbah darah, 5 unit HP dan 3 bilah bambu.

“Kita masih mencari barang bukti lainnya berupa celurit. Nah, ini mau apa (kok ada celurit), mau ngebunuh orang,” ucap Yusriandi dengan nada kesal.

Dia lalu mencerita kronologi kasus penganiayaan tersebut. Dimana, kasus tersebut terjadi pada 17 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Kasus bermula, akun instagram (IG) Pang**p memposting akan datang kelompok dari kelapa doyong berjumlah 20 orang. Para pelaku merencanakan aksinya melalui (IG) untuk saling mengajak dan menyiapkan alat untuk menganiaya korban N (inisial).

“Sehingga korban mengalami luka dengan fatalitas yang cukup berat dan sekolahnya terganggu. Sehingga, kasus ini saya jadikan parameter agar kejadian ini tidak lagi terulang dan proses hukum (para pelaku) tetap berjalan,” ungkapnya.

Ketika ditanya, apakah motif penganiayaan tersebut terencana atau memilih korban secara acak, seperti aksi “Bang Jago”, AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan, bahwa sebelumnya ada pemicu awal, yang akhirnya terjadi peristiwa pidana penganiayaan tersebut.

“Ini terencana, bukan (korban) random. Mungkin sebelumnya sudah ada gesekan antara korban dan para pelaku,” ucapnya sambil menegaskan akan mendalami hal tersebut.

Untuk diketahui, dalam press release tersebut pihak kepolisian juga mengundang pihak dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas PP-PA Lampung Selatan, Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Tak hanya itu, turut diundang pula para kepala sekolah, MKKS, Bapas, para orang tua dan pihak-pihak terkait.

Dalam kesempatkan itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin pun meminta agar para orang dapat mengawasi keberadaan anak-anaknya. Pasalnya, kelalaian orang tua dapat menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan kepada anak.
“Nah, kejadian ini jam tiga pagi. Nah, bagaimana orang tuanya. Kok anak dibiarkan berkeluyuran sampai jam segitu. Artinya, orang tuanya juga harus awas. Mulai dari sekarang, kita semua harus membuka mata dan membuka telinga, awasi anak kita, karena polisi tidak bekerja sendiri. Harus ada peran dari kita semua,” tandasnya. (Adzriel/Lex)

Loading

Lampung Selatan

Pimpinan DPRD Lampung Selatan Resmi di Lantik, Erma Yusneli,SE Sebagai Ketua

Published

on

By

Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, menggelar Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji ketua dan wakil ketua DPRD Lampung Selatan,masa jabatan 2024-2029.

Pimpinan DPRD terpilih, yakni, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli,SE, Wakil Ketua I Merik Havit,SH,.MH, dari partai PDI-Perjuangan, Wakil Ketua II Benny Raharjo,SH dari partai Golkar dan Wakil Ketua III Bella Jayanti,S.I.Kom.,M.B.A resmi dikukuhkan untuk memimpin jalannya lembaga penyelenggaraan pemerintahan legislatif selama lima tahun ke depan.

Pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan DPRD tesebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, Arizal Anwar, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin (14/10/2024).

Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menyampaikan, keberadaan pimpinan DPRD merupakan hal krusial dan strategis dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Maka, dengan pengucapan sumpah jabatan ketua dan wakil ketua DPRD, maka berakhir tugas kami sebagai pimpinan sementara,” kata Erma.

Menurutnya, perlu ada koordinasi antar lembaga legislatif dan ekskutif agar terjalin sinergitas yang selaras dan harmonis dalam membangun dan menetapkan kebijakan di daerah.“Oleh karena itu, dalam implementasinya, kedua lembaga harus sama-sama memperkuat sinergi untuk tujuan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Erma juga mengatakan bahwa DPRD terbuka terhadap usulan dan dukungan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD.Selain itu, ia juga mengajak seluruh pihak dapat menciptakan suasana kondusif, aman dan nyaman dalam menyukseskan pemilu kada yang tak lama lagi akan berlangsung.

“Pada kesempatan ini, kami mengajak kepada semua pihak bersam-sama menyukseskan pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah agar berjalan kondusif,aman dan nyaman.” ujarnya.

Sementara itu itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa mengucapkan selamat atas dilantiknya Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2024-2029 yang telah berjalan dengan baik dan sukses.

Pandu berharap, dengan adanya kepemimpinan yang baru, DPRD Kabupaten Lampung Selatan dapat melahirkan produk-produk peraturan daerah yang relevan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Keputusan-keputusan yang diambil hendaknya selalu mengutamakan aspirasi masyarakat sehingga DPRD dapat menjadi institusi yang benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Menyuarakan dan memperjuangkan keinginan-keinginan masyarakat Lampung Selatan,” pesan Pandu.

Pandu juga berharap, para pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang baru dapat melaksanakan tugas dengan sepenuh hati serta berpegang teguh dengan pilar-pilar kebangsaan yaitu Undang-Undang 1945, Pancasila, NKRI dan prinsip mulia Bhinika Tunggal Ika.

“Empat pilar ini menjadi landasan utama dalam setiap langkah dan kebijakan yang akan diambil demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya. (ADV)

Loading

Continue Reading

Lampung Selatan

Bawaslu Lamsel, Sosialisasi Pengawas Bersama Insan Pers.

Published

on

By

Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, gelar sosialisasi pengawas partisipatif bersama insan Pers pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024.

Terpusat di aula Cafe D’SAS & Resto, dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Devis Sugianto, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Wirda, Narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamsel Sabda Fajar dan Kartono, serta ratusan jurnalis yang berada di Bumi Khagom Mufakat.

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Devis Sugianto mengungkapkan, program pengawasan yang di laksanakan tidak hanya melibatkan kalangan insan media, namun seluruh elemen masyarakat.

“Sebenarnya program ini tidak hanya melibatkan kalangan media saja, namun kita melibatkan seluruh elemen masyarakat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga proses Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya. Rabu (9/10/2024).

Devis Sugianto juga menambahkan, di Provinsi Lampung sendiri mempunyai tagline bahwasanya Pilkada Jujur Rakyat Makmur.

“Dan ini menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikan itu, kalau kita hanya mengandalkan Bawaslu saja, bahwa seluruh itu secara sumber daya manusia sangat terbatas, maka kami perlu peran aktif,” ujarnya.

Dirinya berharap, kawan-kawan media sosial untuk dapat memberi informasi sekecil apapun ketika ditemukan pelanggaran, yang kedua Bawaslu juga melakukan tugas-tugas pengawasan itu memiliki kewajiban menerima segala bentuk laporan dari masyarakat.

“Kepada kawan-kawan bersama-sama menjaga proses demokrasi, karena Pilkada ini tidak akan sukses hanya dengan Bawaslu dengan KPU saja, harus ekstra dari pada semua lini, salah satunya kawan Pers, sehingga tercipta Pilkada yang jujur dan adil,” terangnya.

Dia juga menghimbau, dari segi pengawasan terkait pemberitaan atau media iklan di media massa, media cetak bahkan media elektronik telah diatur oleh regulasi atau aturan yang berlaku.

“Salah satu pengawasan Pilkada itu termasuk penyebaran tentang berita hoax,” tandasnya.

Loading

Continue Reading

Lampung Selatan

Kampanye Bagikan Minyak Goreng Kemasan Tanpa Label Merk dan Izin Edar, Hasanudin: Produk Ilegal !

Published

on

By

Lampung Selatan – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman) dalam Konfrensi Pers yang digelar di Sekretariat BBHAR, menyatakan bahwa pendistribusian bahan pokok berupa minyak goreng kemasan tanpa merk dan syarat tara pangan sesuai peraturan dan perundang-undangan, yakni SNI dan izin edar dari BPPOM kepada masyarakat oleh tim paslon nomor urut 2 dalam kampanye kegiatan lain dengan tajuk Pasar Murah adalah kegiatan penyebaran produk pangan olahan ilegal.

“Produk olahan minyak goreng sawit kemasan dalam aturannya diwajibkan memiliki label yang berisi keterangan produk, pernyataan halal, logo SNI, merk, dan izin edar. Artinya, jika produk pangan olahan itu yakni minyak goreng kemasan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan, maka produk pangan olahan tersebut merupakan produk minyak goreng ilegal dan dilarang diedarkan dalam bentuk apapun,” ujar Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, Hasanudin Yunus SH kepada wartawan dalam Konfrensi Pers yang digelar di sekretariat BBHAR, Senin 7 Oktober 2024.

Untuk itu, Hasanudin menghimbau kepada pihak berwenang yang terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Satgas Pangan, Kejaksaan dan dinas instansi terkait lainnya untuk dapat segera bertindak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, terkait dengan peredaran minyak goreng kemasan ilegal yang tanpa label, merk, penyertaan halal, SNI dan izin edar.

Disampaikan oleh Hasanudin, pernyataan yang diungkapkanbnya bahwa minyak goreng kemasan yang didistribusikan oleh tim paslon nomor urut 2 secara masif ke masyarakat tersebut merupakan produk pangan ilegal, bukanlah tanpa dasar ataupun hanya sebatas isapan jempol semata.

Lawyer kawakan ini menegaskan, tudingan tersebut berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengatur tentang produk pangan olahan, seperti UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 20 tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

“Kemudian di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2019 Tentang Pemberlakuan SNI terhadap Minyak Goreng Sawit Secara Wajib, diatur secara tegas dan gamblang mengenai standarisasi baik bagi produk minyak goreng kemasan maupun untuk tara pangannya,” imbuh Hasanudin.

Selanjutnya, terus Hasanudin, diatur pula didalam regulasi oleh lembaga non kementerian mengenai kewajiban memiliki izin edar terhadap produk pangan olahan yang wajib SNI seperti minyak goreng kemasan. Regulasi tersebut tertuang di dalam Peraturan BPOM RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

“Jadi setelah oleh Menteri Perindustrian diatur bahwa minyak goreng sawit sebagai produk pangan olahan yang diberlakukan SNI secara wajib, oleh BPOM produk pangan wajib SNI tersebut diwajibkan untuk memiliki izin edar dalam rangka pengawasan untuk memastikan standar keamanan, mutu, dan khasiat produk tersebut,” ucap Hasanudin.

Diungkapkan oleh Hasanudin, disamping Menperin dan BPOM, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini tak mau ketinggalan ikut cawe-cawe mengatur masalah minyak goreng kemasan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Namun sayangnya yang terjadi adalah ironi, bahwa penerbitan regulasi oleh Menteri Perdagangan, Zulhas tersebut ternyata berbanding terbalik dengan perilaku anak menantunya bersama tim sukses dengan menyalurkan minyak goreng ilegal kepada masyarakat. Bahwa Zulhas sebagai pemilik regulasi, namun tidak dapat memberikan contoh teladan kepada diri sendiri, keluarga bahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Hasanudin.

Didalam Permendag 18 itu, lanjut Hasanuddin, pada Pasal 2 menyebutkan, ‘Minyak Goreng yang diperdagangkan kepada Konsumen diutamakan dengan menggunakan Kemasan’. Kemudian Pasal 3, ‘Produsen Minyak Goreng dan Pengemas bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, dan kandungan zat gizi Minyak Goreng yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’

Lalu, masih kata Hasanudin, dalam Pasal 4 menyebutkan, ‘Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan: a. tidak mudah rusak; b. persyaratan tara pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. ukuran paling besar 25 kg (dua puluh lima kilogram)atau 27,5 L (dua puluh tujuh koma lima liter) dalam berbagai bentuk.

“Artinya, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini juga berorientasi pada konsentrasi standar produk minyak goreng kemasan. Dimana diatur di dalamnya tentang ketentuan bentuk kemasan minyak goreng yang tidak mudah rusak. Ketentuan ini juga berlanjut pada minimalnya kemasan yang ada mampu memenuhi syarat tara pangan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, yaitu ber-SNI dan izin edar dari BPOM, serta aturan maksimal 25 kilogram/kemasan,” tukas Hasanudin seraya mengatakan akan menjadi sia-sia saja, walaupun sebaik-baiknya peraturan namun tidak dilaksanakan dan diberi contoh teladan.

Dengan begitu, Hasanudin menilai penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu tidak cermat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Dimana sesuai dengan pasal 18 dan 40 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, bahwa kampanye dapat dilakukan dengan metode Kegiatan Lain yang tidak melanggar Aturan Kampanye dan Ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan.

“Namun demikian, mendistribusikan minyak goreng kemasan tanpa merk label SNI dan izin edar yang notabene adalah produk pangan olahan ilegal, merupakan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, sebagaimana yang diamanahkan didalam PKPU nomor 13 tahun 2024 sebagai syarat untuk melaksanakan kampanye kegiatan lain,” jelas Hasanudin seraya mengaku jika tim hukum paslon nomor urut 1 saat ini sedang mengkaji tentang kemungkinan untuk melaporkan KPU dan Bawaslu Lampung Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Pemilu) terkait masalah minyak goreng ini.

Loading

Continue Reading

Trending