Lampung Selatan, DNL : Dengan kepala dingin Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto tidak mau ambil pusing mengenai persidangan perkara tipu gelap proyek di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Terlebih, dirinya hanya sebagai saksi pada kasus perkara persidangan tersebut, serta ia sendiri tidak mengetahui dengan persis perkara yang menyeret namanya hingga terkesan merusak nama baik dirinya.
Nanang Ermanto kepada media, mengaku lebih berfokus memikirkan program kerja pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang mana seyogyanya ia sebagai kepala daerah.
“Lebih baik kita bicara bagaimana, perekonomian masyarakat Lamsel lebih meningkat, pengangguran berkurang, pembangunan terus berjalan. Itu jauh lebih bermanfaat buat masyarakat,” ujar dia sambil memberi senyuman kepada media, di bundaran Tugu Pancasila, Sabtu malam (29/07/2023).
Disinggung mengenai dirinya ia bersaksi di persidangan perkara tipu gelap proyek hingga adanya pemberitaan soal intimidasi ? Sebagai warga negara yang baik Nanang Ermanto mengikuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjawab pertanyaan sesuai yang ia ketahui.
“Terlepas ada kericuhan ataupun dugaan intimidasi saya tidak tahu. Dan itu bukan ranah saya menjelaskannya,” kata dia.
“Pada persidangan itu, seingat saya hakim melarang siapapun mengambil gambar, sebelum pihak hakim menpersilahkan seluruh media untuk mengambil gambar, itu yang saya dengar,” tambah Nanang Ermanto.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
PERMA tersebut berisikan tentang pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan dan keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
Adapun salah satu bunyi pasalnya yakni Pasal 4 Ayat (6) PERMA No 5/2020 yakni, “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan”.
Flashback sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terkait kasus dugaan tipu gelap proyek di Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis 27 Juli 2023 kemarin. Disaat awal persidangan Ketua/Majelis Hakim mempersilahkan untuk mengambil gambar kepada insan pers/jurnalis sebelum persidangan dimulai. Akan tetapi dipertengahan persidangan masih saja ada yang mengambil serta merekam persidangan. (Rls)
Lampung Selatan, RFN : Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menegaskan serta menghimbau, agar isu soal hutan register jangan dijadikan bahan kampanye.
Terlebih, kata Nanang Ermanto saat ini bertepatan dengan tahun politik yakni pemilihan umum (Pemilu) 2024 mulai dari pemilihan presiden (pilpres) pemilihan legislatif (pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Bupati Nanang Ermanto tidak menginginkan masyarakatnya menjadi korban janji manis oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mengatakan, persoalan tanah sangat krusial dan penuh kehati hatian dalam penyelesaiannya. Jika salah, maka akan meninbulkan persoalan yang besar dimasyarakat.
“Masyarakat harus hati-hati terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mampu merubah status register menjadi hak milik,” kata Bupati Nanang Ermanto saat sosialisasi dan Bimbingan Tehnis Perhutanan sosial dalam rangka PPTPH di Lamsel yang berlangsung di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Selasa (31/10/2023).
Di Kabupaten Lampung Selatan, lanjut Nanang memiliki luas lahan hutan kurang lebih 1.78/ ha yang tersebar dibeberapa kecamatan. Luasan lahan ini, tentu kerap dijadikan oleh oknum yang untuk meraup keutungan dengan mengiming imingi masyarakat bahwa dirinya bisa merubah status regester tersebut menjadi hak milik.
“Apalagi tahun depan sudah memasuki tahun politik, mereka (oknum-red) ini mulai dari oknum kades, caleg dan lainya akan berjanji dan meminta uang untuk mengurus pembebasan lahan,” ungkapnya.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan jelas mengenai tehnis serta mekanisme bagaimana cara merubah status regester menjadi status hak milik. Sehingga tidak terpengaruh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Eko)
Lampung Selatan, RFN : Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menerima audiensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Lampung Selatan.
Audiensi dengan maksud dan tujuan menjalin tali silaturahmi serta kerjasama antara PWI Lampung Selatan yang diketuai Supradianto bersama pengurus diterima langsung Ketua PN Kalianda Arizal Anwar dikantornya, Senin (9/10/2023).
Mengawali pertemuan tersebut, terlebih dahulu dibuka Sekretaris PWI Lampung Selatan Sabda Fajar dengan memperkenalkan satu persatu kepengurusan PWI Perwakilan Lampung Selatan.
Ketua PN Kalianda Arizal Anwar mengatakan, dengan tangan terbuka instansi yang dia pimpin menerima maksud dan tujuan PWI Perwakilan Lampung Selatan.
“Kami, terbuka menerima kunjungan ini. Terlebih lagi kami terbuka untuk teman pers dalam kegiatan jurnalistik (meliput, red) di PN Kalianda,” kata Arizal Anwar.
Peran pers dalam hal publikasi, kata Arizal Anwar juga dibutuhkan PN Kalianda. Menurutnya, publikasi dapat membantu khususnya pihak PN Kalianda dalam segi sosialisasi mengenai hukum kepada masyarakat.
“Contohnya, ada sidang. Saat itu teman-teman Pers, meliput perkara putusan sidang. Dengan artian melalui pemberitaan, putusan tentang hukum dapat memberi efek sekaligus pencegahan pada tindakan kriminal,” jelasnya.
“Pada intinya, kami menerima audiensi ini. Kedepannya, kami juga berharap silaturahmi ini berlanjut dengan lebih baik,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Ketua PWI Perwakilan Lampung Selatan Supradianto, terjalinnya kerjasama antara PWI dengan PN Kalianda.
Pihaknya, meminta PN Kalianda dapat mempermudah dan memberikan akses pers yang akan meliput di ruang sidang PN Kalianda. Tentunya, kata Supradianto, peliputan dilakukan secara profesional sesuai kode etik jurnalis (KEJ) serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pihak PN Kalianda.
“Kita ingin akses untuk meliput berita temen temen media di PN Kaluanda ini dapat lebih dipermudah,” ucap Supradiyanto.
Sedangkan, Sabda Fajar mengatakan akan segera menyiapkan daftar wartawan yang tergabung di PWI, sesuai yang diminta pihak PN Kalianda. “Selain daftar nama, kita akan lengkapi pula dengan nama medianya dan nomor telpon wartawannya,” pungkasnya. (Eko)
Lampung Selatan, RFN : Polres Lampung Selatan menggelar press release ungkap kasus sekaligus pemusnahan barang bukti berupa narkoba.
Pada press release Polres Lampung Selatan, bagian satuan narkoba berhasil menyita barang bukti narkoba Sabu sebanyak 22,356 kg, ganja 195 kg, dan ekstasi 18.985 butir.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak Delapan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang.
“Kami berhasil melakukan mengamankan sebanyak Sabu 22,356 kg, Ganja 195 kg, Ekstasi 18.985 butir,” katanya.
“Mereka terancam dijerat UU narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yusriandi, Senin (4/9/2023) di halaman Mapolres setempat.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, Yusriandi mengatakan pihaknya menyelamatkan ratusan ribu jiwa jika dikalkulasikan menyelamatkan 343.150 jiwa.
Usai konferensi pers, Polres Lampung Selatan selanjutnya memusnahkan sejumlah barang bukti bersama forkopimda Kabuapten Langsung Selatan di lapangan apel polres Lampung Selatan.
“Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika di-HETkan 1 kg ganja Rp 8 juta jadi jika dirupiahkan Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 perkilogram HET Rp 1,5 miliar jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar,” katanya.
Yusriandi mengatakan administrasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan Polres Lampung Selatan, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.
Pemusnahan Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti Ganja di tumpuk di atas tanah, kemudian di siram dengan solar lalu di bakar. Sedangkan barang bukti sabu dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki setelah barang bukti shabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah.
Perwakilan dari Forkopimda, Bupati Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Dandim 0421 Lampung Selatan, Kajari Lampung Selatan, dan Penasihat Hukum, turut dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman Polres Lampung Selatan. (Ril)