Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Saiful Azumar, Meminta Restu Pada Masyarakat.

Published

on

Lampung Selatan – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sekaligus calon anggota legislatif tahun 2024-2029 Syaiful Azumar, melakukan kampanye di Caffe Resto Lamban Panggung, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Selasa (30/1/2024).

Kepada masyarakat Desa Kedaton, Saiful Azumar minta untuk kembali memilih dia sebagai anggota DPRD Lamsel pada periode berikutnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Saya mohon dukungannya, semoga saya terpilih lagi, di periode 2024-2029. InsyaAllah Golkar memenangkan masyarakat sejahtera,” kata politisi Partai Golkar.

Syaiful Azumar menambahkan, jika ia terpilih kembali menjadi anggota legislatif periode berikutnya, prioritasnya adalah melanjutkan programnya yang selama ini telah berjalan.

“Salah satunya saya telah memperjuangkan pembangunan jalan rabat beton di Desa Kedaton di Umbul Tengah Babul Hikmah dan beberapa bantuan bedah rumah di Kalianda,” Sambung pria yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Lamsel itu. (Merah)

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pimpinan DPRD Lampung Selatan Resmi di Lantik, Erma Yusneli,SE Sebagai Ketua

Published

on

By

Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, menggelar Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji ketua dan wakil ketua DPRD Lampung Selatan,masa jabatan 2024-2029.

Pimpinan DPRD terpilih, yakni, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli,SE, Wakil Ketua I Merik Havit,SH,.MH, dari partai PDI-Perjuangan, Wakil Ketua II Benny Raharjo,SH dari partai Golkar dan Wakil Ketua III Bella Jayanti,S.I.Kom.,M.B.A resmi dikukuhkan untuk memimpin jalannya lembaga penyelenggaraan pemerintahan legislatif selama lima tahun ke depan.

Pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan DPRD tesebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, Arizal Anwar, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin (14/10/2024).

Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menyampaikan, keberadaan pimpinan DPRD merupakan hal krusial dan strategis dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Maka, dengan pengucapan sumpah jabatan ketua dan wakil ketua DPRD, maka berakhir tugas kami sebagai pimpinan sementara,” kata Erma.

Menurutnya, perlu ada koordinasi antar lembaga legislatif dan ekskutif agar terjalin sinergitas yang selaras dan harmonis dalam membangun dan menetapkan kebijakan di daerah.“Oleh karena itu, dalam implementasinya, kedua lembaga harus sama-sama memperkuat sinergi untuk tujuan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Erma juga mengatakan bahwa DPRD terbuka terhadap usulan dan dukungan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD.Selain itu, ia juga mengajak seluruh pihak dapat menciptakan suasana kondusif, aman dan nyaman dalam menyukseskan pemilu kada yang tak lama lagi akan berlangsung.

“Pada kesempatan ini, kami mengajak kepada semua pihak bersam-sama menyukseskan pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah agar berjalan kondusif,aman dan nyaman.” ujarnya.

Sementara itu itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa mengucapkan selamat atas dilantiknya Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2024-2029 yang telah berjalan dengan baik dan sukses.

Pandu berharap, dengan adanya kepemimpinan yang baru, DPRD Kabupaten Lampung Selatan dapat melahirkan produk-produk peraturan daerah yang relevan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Keputusan-keputusan yang diambil hendaknya selalu mengutamakan aspirasi masyarakat sehingga DPRD dapat menjadi institusi yang benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Menyuarakan dan memperjuangkan keinginan-keinginan masyarakat Lampung Selatan,” pesan Pandu.

Pandu juga berharap, para pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang baru dapat melaksanakan tugas dengan sepenuh hati serta berpegang teguh dengan pilar-pilar kebangsaan yaitu Undang-Undang 1945, Pancasila, NKRI dan prinsip mulia Bhinika Tunggal Ika.

“Empat pilar ini menjadi landasan utama dalam setiap langkah dan kebijakan yang akan diambil demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya. (ADV)

Loading

Continue Reading

Lampung Selatan

Bawaslu Lamsel, Sosialisasi Pengawas Bersama Insan Pers.

Published

on

By

Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, gelar sosialisasi pengawas partisipatif bersama insan Pers pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024.

Terpusat di aula Cafe D’SAS & Resto, dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Devis Sugianto, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Wirda, Narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamsel Sabda Fajar dan Kartono, serta ratusan jurnalis yang berada di Bumi Khagom Mufakat.

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Devis Sugianto mengungkapkan, program pengawasan yang di laksanakan tidak hanya melibatkan kalangan insan media, namun seluruh elemen masyarakat.

“Sebenarnya program ini tidak hanya melibatkan kalangan media saja, namun kita melibatkan seluruh elemen masyarakat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga proses Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya. Rabu (9/10/2024).

Devis Sugianto juga menambahkan, di Provinsi Lampung sendiri mempunyai tagline bahwasanya Pilkada Jujur Rakyat Makmur.

“Dan ini menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikan itu, kalau kita hanya mengandalkan Bawaslu saja, bahwa seluruh itu secara sumber daya manusia sangat terbatas, maka kami perlu peran aktif,” ujarnya.

Dirinya berharap, kawan-kawan media sosial untuk dapat memberi informasi sekecil apapun ketika ditemukan pelanggaran, yang kedua Bawaslu juga melakukan tugas-tugas pengawasan itu memiliki kewajiban menerima segala bentuk laporan dari masyarakat.

“Kepada kawan-kawan bersama-sama menjaga proses demokrasi, karena Pilkada ini tidak akan sukses hanya dengan Bawaslu dengan KPU saja, harus ekstra dari pada semua lini, salah satunya kawan Pers, sehingga tercipta Pilkada yang jujur dan adil,” terangnya.

Dia juga menghimbau, dari segi pengawasan terkait pemberitaan atau media iklan di media massa, media cetak bahkan media elektronik telah diatur oleh regulasi atau aturan yang berlaku.

“Salah satu pengawasan Pilkada itu termasuk penyebaran tentang berita hoax,” tandasnya.

Loading

Continue Reading

Lampung Selatan

Kampanye Bagikan Minyak Goreng Kemasan Tanpa Label Merk dan Izin Edar, Hasanudin: Produk Ilegal !

Published

on

By

Lampung Selatan – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman) dalam Konfrensi Pers yang digelar di Sekretariat BBHAR, menyatakan bahwa pendistribusian bahan pokok berupa minyak goreng kemasan tanpa merk dan syarat tara pangan sesuai peraturan dan perundang-undangan, yakni SNI dan izin edar dari BPPOM kepada masyarakat oleh tim paslon nomor urut 2 dalam kampanye kegiatan lain dengan tajuk Pasar Murah adalah kegiatan penyebaran produk pangan olahan ilegal.

“Produk olahan minyak goreng sawit kemasan dalam aturannya diwajibkan memiliki label yang berisi keterangan produk, pernyataan halal, logo SNI, merk, dan izin edar. Artinya, jika produk pangan olahan itu yakni minyak goreng kemasan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan, maka produk pangan olahan tersebut merupakan produk minyak goreng ilegal dan dilarang diedarkan dalam bentuk apapun,” ujar Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, Hasanudin Yunus SH kepada wartawan dalam Konfrensi Pers yang digelar di sekretariat BBHAR, Senin 7 Oktober 2024.

Untuk itu, Hasanudin menghimbau kepada pihak berwenang yang terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Satgas Pangan, Kejaksaan dan dinas instansi terkait lainnya untuk dapat segera bertindak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, terkait dengan peredaran minyak goreng kemasan ilegal yang tanpa label, merk, penyertaan halal, SNI dan izin edar.

Disampaikan oleh Hasanudin, pernyataan yang diungkapkanbnya bahwa minyak goreng kemasan yang didistribusikan oleh tim paslon nomor urut 2 secara masif ke masyarakat tersebut merupakan produk pangan ilegal, bukanlah tanpa dasar ataupun hanya sebatas isapan jempol semata.

Lawyer kawakan ini menegaskan, tudingan tersebut berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengatur tentang produk pangan olahan, seperti UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 20 tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

“Kemudian di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2019 Tentang Pemberlakuan SNI terhadap Minyak Goreng Sawit Secara Wajib, diatur secara tegas dan gamblang mengenai standarisasi baik bagi produk minyak goreng kemasan maupun untuk tara pangannya,” imbuh Hasanudin.

Selanjutnya, terus Hasanudin, diatur pula didalam regulasi oleh lembaga non kementerian mengenai kewajiban memiliki izin edar terhadap produk pangan olahan yang wajib SNI seperti minyak goreng kemasan. Regulasi tersebut tertuang di dalam Peraturan BPOM RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

“Jadi setelah oleh Menteri Perindustrian diatur bahwa minyak goreng sawit sebagai produk pangan olahan yang diberlakukan SNI secara wajib, oleh BPOM produk pangan wajib SNI tersebut diwajibkan untuk memiliki izin edar dalam rangka pengawasan untuk memastikan standar keamanan, mutu, dan khasiat produk tersebut,” ucap Hasanudin.

Diungkapkan oleh Hasanudin, disamping Menperin dan BPOM, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini tak mau ketinggalan ikut cawe-cawe mengatur masalah minyak goreng kemasan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Namun sayangnya yang terjadi adalah ironi, bahwa penerbitan regulasi oleh Menteri Perdagangan, Zulhas tersebut ternyata berbanding terbalik dengan perilaku anak menantunya bersama tim sukses dengan menyalurkan minyak goreng ilegal kepada masyarakat. Bahwa Zulhas sebagai pemilik regulasi, namun tidak dapat memberikan contoh teladan kepada diri sendiri, keluarga bahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Hasanudin.

Didalam Permendag 18 itu, lanjut Hasanuddin, pada Pasal 2 menyebutkan, ‘Minyak Goreng yang diperdagangkan kepada Konsumen diutamakan dengan menggunakan Kemasan’. Kemudian Pasal 3, ‘Produsen Minyak Goreng dan Pengemas bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, dan kandungan zat gizi Minyak Goreng yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’

Lalu, masih kata Hasanudin, dalam Pasal 4 menyebutkan, ‘Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan: a. tidak mudah rusak; b. persyaratan tara pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. ukuran paling besar 25 kg (dua puluh lima kilogram)atau 27,5 L (dua puluh tujuh koma lima liter) dalam berbagai bentuk.

“Artinya, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini juga berorientasi pada konsentrasi standar produk minyak goreng kemasan. Dimana diatur di dalamnya tentang ketentuan bentuk kemasan minyak goreng yang tidak mudah rusak. Ketentuan ini juga berlanjut pada minimalnya kemasan yang ada mampu memenuhi syarat tara pangan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, yaitu ber-SNI dan izin edar dari BPOM, serta aturan maksimal 25 kilogram/kemasan,” tukas Hasanudin seraya mengatakan akan menjadi sia-sia saja, walaupun sebaik-baiknya peraturan namun tidak dilaksanakan dan diberi contoh teladan.

Dengan begitu, Hasanudin menilai penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu tidak cermat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Dimana sesuai dengan pasal 18 dan 40 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, bahwa kampanye dapat dilakukan dengan metode Kegiatan Lain yang tidak melanggar Aturan Kampanye dan Ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan.

“Namun demikian, mendistribusikan minyak goreng kemasan tanpa merk label SNI dan izin edar yang notabene adalah produk pangan olahan ilegal, merupakan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, sebagaimana yang diamanahkan didalam PKPU nomor 13 tahun 2024 sebagai syarat untuk melaksanakan kampanye kegiatan lain,” jelas Hasanudin seraya mengaku jika tim hukum paslon nomor urut 1 saat ini sedang mengkaji tentang kemungkinan untuk melaporkan KPU dan Bawaslu Lampung Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Pemilu) terkait masalah minyak goreng ini.

Loading

Continue Reading

Trending